
BANDA ACEH I ACEH HERALD
MASUKAN dan saran yang disampaikan para pakar dalam Forum Grup Diskusi (FGD) Menuju Pilkada Aceh Serentak, yang digagas Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada Rabu (18/11/2020) di Hotel Grand Arabia belum ada kesimpulan. KIP Aceh menampung saran dan pendapat dan kemudian dibawa dalam rapat komisioner. “Besok kami bicarakan dalam rapat, makanya tadi kita tidak menyimpulkan, perlu bahasan dan evaluasi bersama komisioner,” kata Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri kepada Acehherald.com, Rabu (18/11/2020) malam.
Sementara itu Direktur Eksekutif Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Aceh Ridwan Hadi yang menjadi peserta FGD mendorong KIP tidak ragu-ragu tentang jadwal pilkada Aceh yaitu tahun 2022. Rujukannya adalah Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
KIP disarankan Ridwan Hadi harus segera menetapkan tahapan Pilkada Aceh, agar tidak dianggap melanggar hukum. “Dalam forum itu saya sampaikan bahwa pilkada Aceh harus dilaksanakan tahun 2022,” katanya.
Dalam penjelasannya Ridwan Hadi menyampaikan beberapa pasal dalam UUPA yang mengikat KIP Aceh. Tahapan pilkada Aceh harus diputus dan ditetapkan oleh KIP Aceh dan bukan oleh KPU. “Ini perintah UUPA,” katanya.
Sementara itu menyangkut kewenangan KIP Aceh dalam menetapkan tahapan Pilkada Aceh termaktub dalam pasal 66 ayat (1).
Tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota ditetapkan oleh KIP.
Ayat (2) proses pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dilakukan melalui tahap persiapan, pencalonan, pelaksanaan pemilihan, serta pengesahan hasil pemilihan dan pelantikan.
Kemudian tahapan persiapan pemilihan yang mengikat KIP tercantum dalam ayat (3) poin (d) berupa perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/ wakil walikota.
PENULIS : YUSWARDI