TAPAKTUAN|ACEHHERALD.com-Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, akhirnya selesai melakukan sortir dan pelipatan kertas surat suara Pemilu 2024, yang dilakukan sejak 8 Januari 2024 lalu, ditemukan 889 surat suara yang rusak
Kesempatan itu, Ketua KIP Aceh Selatan, Kafrawi dalam Konferensi Pers di Kantor Sekretariat KIP Aceh Selatan, Selasa (14/01/2023) mengatakan pihaknya menemukan sebanyak 889 surat suara yang rusak, dengan rincian surat suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 8 suara, surat suara DPR RI 159 suara, DPD RI 66, DPR Aceh Dapil 9 220 suara dan DPRK Aceh Selatan 436 suara.
“Kita menemukan ada 889 surat suara yang rusak dan telah kita laporkan ke KIP Aceh, selanjutnya kita menunggu arahan dari KIP Aceh,” kata Kafrawi.
Kafrawi melanjutkan, kerusakan surat suara tersebut bersifat normatif dari pabrik percetakan, dengan kerusakan seperti bercak percikan tinta, terpotong dan terbelah.
“Kita menyortir surat suara yang baik sebanyak 866.976 dengan total suara yang rusak sebanyak 889 surat suara dan jumlah kotak suara sebanyak 1.478 unit. Semua proses penyortiran dan pelipatan surat suara logistik pemilu 2024 telah berlangsung dengan baik tanpa ada kendala apapun di bawah pengawasan Gakkumdu Aceh Selatan,”katanya.
Sementara itu, Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Deri Friadi menyebutkan proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Dalam hal ini KIP Aceh Selatan menggunakan tenaga atau pekerja yang profesional, ” ucap Deri.
Senada dengan itu, Kabag ops Polres Aceh Selatan, Akp Rizal Firmansyah menyebutkan, selama proses penyortiran dan pelipatan surat suara, pihaknya telah melakukan pengamanan dengan baik.
“Mulai dari proses pengangkutan dari gudang logistik KIP Aceh Selatan ke tempat penyortiran dan pelipatan surat suara di Rumoh Agam hingga surat suara diangkut kembali ke gudang logistik KIP Aceh Selatan, kita melakukan pengawalan dan pengamanan sesuai dengan SOP yang ditentukan,” ucapnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan pengamanan terhadap petugas penyortiran dan pelipatan surat suara, hasilnya tidak ditemukan adanya kejanggalan dan pelanggaran selama proses tersebut.
“Alhamdulillah kegiatan itu terlaksana sesuai dengan rencana dan waktu yang diberikan, hal ini tidak terlepas dari kerjasama kita semua baik penyelenggara maupun insan pers di Aceh Selatan, ” imbuhnya.
Hadir dalam konferensi pers tersebut, Pihak Gakkumdu dari Polres Aceh Selatan, Panwaslih, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kesbangpol dan KIP Aceh Selatan.




