Ketua Banleg Sampaikan Hasil Kerja Tim Pembahasan Raqan RDTR

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″] BANDA ACEH │ ACEH HERALD Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Heri Julius, menyampaikan laporan hasil kerja Tim Pembahas Badan Legislasi DPRK Banda Aceh mengenai Rancangan Qanun tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Banda Aceh Tahun 2020-2040. Dalam laporannya, Heri Julius menyampaikan, Tim … Read more

Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Heri Julius, menyampaikan laporan hasil kerja Tim Pembahas Badan Legislasi DPRK Banda Aceh mengenai Rancangan Qanun tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Banda Aceh Tahun 2020-2040, Selasa (10/11/2020).

Iklan Baris

Lensa Warga

Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Heri Julius, menyampaikan laporan hasil kerja Tim Pembahas Badan Legislasi DPRK Banda Aceh mengenai Rancangan Qanun tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Banda Aceh Tahun 2020-2040, Selasa (10/11/2020).

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]

BANDA ACEH │ ACEH HERALD

Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Heri Julius, menyampaikan laporan hasil kerja Tim Pembahas Badan Legislasi DPRK Banda Aceh mengenai Rancangan Qanun tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Banda Aceh Tahun 2020-2040.

Dalam laporannya, Heri Julius menyampaikan, Tim Pembahas Badan Legislasi DPRK Banda Aceh bersama Tim Pembahasan Rancangan Qanun Pemerintah Kota Banda Aceh telah melakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme atau proses tahapan lazimnya pembahasan suatu rancangan qanun.

“Mulai dari awal sampai dengan tahapan finalisasi atau perumusan akhir terhadap rancangan qanun ini,” kata politisi Partai Nasdem itu, dalam rapat paripurna dewan yang berlangsung di Lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (10/11/2020).

Heri menyampaikan, untuk penyempurnaan draf/rancangan qanun ini, setelah dilakukan pembahasan di internal Tim Pembahas Badan Legislasi DPRK Banda Aceh, dengan mengikutsertakan tenaga ahli, dan dilanjutkan pembahasan terpadu beberapa kali dengan pihak eksekutif.

Seterusnya kata dia pada 31 Agustus 2020 lalu, juga telah melakukan rapat dengar pendapat publik (public hearing) dengan masyarakat dan stakeholder terkait.

“Syukur alhamdulillah, akhirnya rancangan qanun tersebut dapat kita selesaikan pembahasannya, dan dapat diparipurnakan pada Masa Persidangan I Tahun 2020-2021 ini,” ujarnya.

Pada kesempatan itu ia juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Banda Aceh, khususnya Tim Pembahas Badan Legislasi Dewan, yang dalam rentang waktu relatif singkat telah bekerja maksimal dalam membahas, mengkaji, dan meneliti rancangan qanun.(*)

Baca Juga:  NasDem Pertimbangkan Mahfud MD Jadi Cawapres Anies

Berita Terkini

Haba Nanggroe