LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.Com – Baitul Mal Kota (BMK) Lhokseumawe, tidak hanya mengelola zakat dari potongan gaji ASN, tetapi juga dari potongan infaq. Total dana infaq yang dikelola belum mencapai hasil maksimal dan berkisar antar Rp 1-1,5 Miliar pertahun.
Adapun dasar potongan infaq yang diambil adalah sesuai yang tertera dalam Qanun Nomor 3 tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Qanun Nomor 10 tahun 2018 tengang Baitul Mal.
Pasal 106 menjelaskan bahwa Infak dikenakan kepada: rekanan/penyedia barang dan Jasa yang mendapat pekerjaan dari Pemerintah Aceh dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
Lalu, pemegang hak atas tanah dan/atau benda-benda lain di atasnya yang terkena pengadaan tanah oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pegawai negeri sipil, non pegawai negeri sipil dan karyawan swasta yang gajinya belum mencapai Nisab Zakat.
Besaran Infak yang harus dibayar adalah 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai pekerjaan dengan nilai transaksi mulai dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah).
Kemudian, besaran Infak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 0,5% (nol koma lima persen) dari harga jual tanah dan/atau benda-benda lain di atasnya, dengan nilai transaksi di atas Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah).
Lalu besaran Infak bagi pegawai negeri sipil, non pegawai negeri sipil dan karyawan swasta sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf c, 1 % (satu persen) dari gaji/penghasilan bulanan. (adv)



















