Kekurangan TPP PNS dan Gaji Non PNS Lhokseumawe Dianggarkan Dalam APBK-P

  LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.com – Komitmen Pj Walikota Lhokseumawe Dr Imran Msi MA Cd untuk memperjungkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditunjukkan dalam perubahan anggaran tahun 2022. Salah satu yang diperjuangkan adalah menjaga kesinambungan Tunjangan Prestasi Kerja (TPP) abdi negara supaya berkesinmbungan dan tersedia cukup anggarannya. Komitmen ini terlihat dalam naskah pidato pengantar Perubahan Kebijakan … Read more

Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf membuka sidang. Foto Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

 

LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.com – Komitmen Pj Walikota Lhokseumawe Dr Imran Msi MA Cd untuk memperjungkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditunjukkan dalam perubahan anggaran tahun 2022. Salah satu yang diperjuangkan adalah menjaga kesinambungan Tunjangan Prestasi Kerja (TPP) abdi negara supaya berkesinmbungan dan tersedia cukup anggarannya.

Komitmen ini terlihat dalam naskah pidato pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) APBK Lhokseumawe tahun 2022 yang dibacakan dan diserahkan oleh Imran kepada Ketua DPRK Ismail dalam sidang paripurna dewan pada hari Jumat (16/9/2022).

Data yang diperoleh Acehherald.com, ada enam item kebutuhan anggaran untuk tahun 2022 adalah, penganggaran kekurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun 2022, kekurangan gaji non ASN tahun 2022, kewajiban APBK tahun 2021 kepada pihak ketiga, bantuan dana hibah kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe, tambahan kompensasi asset Aceh Utara tahun 2022, kekurangan tagihan listrik penerangan jalan umum (LPJU) tahun 2022, penganggaran sisa lebih penghitungan (Silpa) zakat tahun 2021, dan penganggaran program dan kebijakan OPD dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan.

Menurut Imran, kemampuan keuangan daerah dalam perubahan KUA dan PPAS adalah, pendapatan daerah diproyeksikan sebelum perubahan Rp 786.728 miliar dan setelah perubahan menjadi Rp 800.924 miliar atau bertambah Rp 14.196 miliar.

Adapun PAD sebelum perubahan Rp 70.436 miliar menjadi Rp 80.316 miliar setelah perubahan atau bertambah sekitar Rp 9,8 miliar. Kemudian pendapatan dari transfer sebelum perubahan Rp 716.291 miliar dan menjadi Rp 720.608 miliar setelah perubahan sehingga bertambah sekitar Rp 4,3 miliar.

Lalu dalam laporan pidato walikota disebutkan, belanja daerah Rp 818.651 miliar, setelah perubahan bertambah Rp 28.757 miliar sehingga total belanja setelah perubahan Rp 847.408 miliar. Konsekwensi dari besaran target pendapatan dan kebutuhan belanja maka pada perbahan KUA dan PPAS tahun ini defisit sebesar Rp 46.484 miliar.

Baca Juga:  Majlis Taqlim Raudhatul Jannah Kembali Bagi Sembako

Lalu untuk pembiayaan daerah sebelum perubahan Rp 31.923 miliar menjadi Rp 46.484 miliar. Jumlah ini tercapai setelah ada tambahan dana Rp 14.561 miliar. Jumlah pebiayaan daerah itu digunakan untuk menutupi defisit pada perubahan APBK tahun 2022 sebesar Rp 46.484 miliar.

“Harapan kami setelah penyampaian rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2022 agar dapat dilakukan pembahasan oleh Banggar bersama tim anggaran pemerintah kota (TAPK),” ujar Imran

Sementara itu Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe Irwan Yusuf mengatakan, pihaknya akan membahas tahap demi tahap sehingga dalam proses pembahasan dua pihak antara Badan Anggran (Banggar) dewan dan TAPK dapat bekerjasama dengan baik dan sungguh-sungguh. Efektifnya pembahasan sangat diperlukan sehingga penetapan R- KUA PPAS bisa dilaksanakan tepat waktu sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.(adv)

Penulis : Yuswardi

Berita Terkini

Haba Nanggroe