Kebebasan Berekspresi: Antara Hak Jurnalis untuk Mengungkap Kebenaran atau Kekhawatiran akan Ancaman

“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,”
Ilustrasi pembungkaman terhadap pers dan jurnalis terhadap isu-isu tertentu (sumber: Blitz) dan penulis.

Iklan Baris

Lensa Warga

Penulis: Dian Fatayati, S.Hut

Baru-baru ini, salah satu wartawan CNN yang bertugas di Istana Negara, dicabut kartu liputannya usai melontarkan pertanyaan diluar konteks kegiatan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (27/9).

Sejumlah pihak pun menaggapi keras tentang pencabutan id card wartawan tersebut. Kebanyakan menentang aksi itu dengan alasan melontarkan pertanyaan itu dilakukan demi kepentingan publik yang termasuk kemerdekaan berekspresi atau pers.

Salah satu nya Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” ujar Munir dalam keterangan resmi, Minggu (28/9).

PWI juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Menurut Munir, pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan karena menghalangi tugas jurnalistik serta membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.

Munir juga mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers.

“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas Munir.

Seperti diketahui kebebasan berekspresi sangat penting bagi jurnalis, yang bertindak sebagai pengawas publik dan berusaha mengungkap kebenaran. Meski banyak pihak yang tidak terima dengan hal ini, dan berbuntut sang wartawan tersandung masalah, bahkan terancam nyawanya dari sejumlah kasus yang muncul di negeri ini. Tetapi wartawan tetap mengungkap dan mengulik kasus-kasus so pasti untuk diketahui publik.

Contohnya yang menimpa seorang wartawan HRA di Aceh Tengah, Jurnalisa. Ia membuat pengaduan ke polisi karena diancam bunuh oleh seorang oknum pengawas proyek di kabupaten tersebut.

Beberapa saat setelah mengalami pengancaman, Jurnalisa langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin.

Baca Juga:  Kapolda Ajak Masyarakat Bantu Tingkatkan Capaian Vaksinasi di Aceh

“Ya, kita sudah menerima laporan secara lisan dari Jurnalisa mengenai pengancaman yang dialaminya. Kita arahkan dia mengadu ke polisi,” kata Nasir didampingi Wakil Ketua PWI Aceh Bidang Pembelaan Wartawan, Azhari, Jumat (11/11/2022).

Diyakini, pengancaman itu terkait pemberitaan masalah proyek pembangunan Pasar Rejewali Sejahtera di Kecamatan Ketol, Aceh Tengah yang sudah tayang di media online Kabargayo. Bahkan, berita yang sama sudah dikirim Jurnalisa ke media cetak Harian Rakyat Aceh.

Bukan hanya Jurnalisa, ada beberapa awak media di Aceh, seperti Jurnalisa, yakni wartawan SI di Aceh Tenggara, Asnawi juga mendapat ancaman pascamenulis berita, bahkan rumahnya di bakar. “Saya menduga kebakaran ini ada kaitan dengan karya jurnalistik yang saya buat,” jelas Asnawi saat dimintai konfirmasi wartawan.

Dalam UU Pokok Pers tercantum bahwa kebebasan itu meliputi untuk melaporkan tanpa takut akan penyensoran, intimidasi, atau pembalasan sangat penting bagi fungsi demokrasi. Jurnalis bergantung pada kebebasan berekspresi untuk menyelidiki masalah penting, mengkritik kekuasaan, dan memberi informasi kepada publik.

Di satu sisi kebebasan pers, yang merupakan bagian integral dari kebebasan berekspresi, memungkinkan jurnalis untuk melaporkan berbagai masalah, termasuk korupsi pemerintah, pelanggaran perusahaan, dan ketidakadilan sosial.

Tanpa perlindungan ini, jurnalis akan ragu untuk mengungkap kebenaran karena takut akan pembalasan, yang mengarah pada kurangnya akuntabilitas dan berkurangnya informasi publik.

Namun disisi lainnya, jurnalis sering menghadapi tantangan terhadap kebebasan berekspresi mereka, termasuk Undang-undang pencemaran nama baik, pembatasan keamanan nasional, dan upaya untuk membungkam suara-suara yang berbeda pendapat. Pembatasan ini dapat menghambat kemampuan jurnalis untuk melaporkan secara akurat dan komprehensif, yang merugikan kepentingan publik.

Sementara kebebasan berekspresi sangat penting bagi jurnalis, itu juga disertai dengan tanggung jawab. Jurnalis harus berusaha untuk akurasi, keadilan, dan objektivitas dalam pelaporan mereka.

Mereka juga harus mempertimbangkan potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh laporan mereka dan berusaha untuk meminimalkan kerugian sambil tetap melayani kepentingan publik.

Jurnalis memiliki peran penting dalam membela kebebasan berekspresi, baik untuk diri mereka sendiri maupun untuk masyarakat. Dengan melaporkan upaya untuk membatasi kebebasan pers dan dengan berjuang untuk hak mereka untuk melaporkan tanpa takut akan pembalasan, jurnalis dapat membantu memastikan bahwa kebenaran terungkap dan bahwa publik tetap mendapat informasi.

Baca Juga:  Argentina Juara Copa America 2021

Kebebasan Berekspresi: Pedang Bermata Dua

Secara umum, kebebasan berekspresi adalah landasan masyarakat yang bebas dan demokratis. Kebebasan untuk menyampaikan pikiran dan pendapat tanpa takut akan penyensoran atau pembalasan sangat penting untuk pertumbuhan intelektual, kemajuan sosial, dan akuntabilitas pemerintah.

Namun, kebebasan ini bukanlah tanpa batasan. Masyarakat bergulat dengan pertanyaan di mana menarik garis antara ekspresi yang dilindungi dan ucapan yang berbahaya yang menghasut kekerasan, memfitnah karakter, atau melanggar hak orang lain.

Para pendukung kebebasan berekspresi yang tidak terbatas berpendapat bahwa pasar ide yang bebas adalah cara terbaik untuk menemukan kebenaran. Mereka percaya bahwa bahkan ucapan yang menyinggung atau tidak populer harus dilindungi, karena itu dapat menantang pemikiran konvensional dan memicu perdebatan yang bermakna.

Mereka berpendapat bahwa upaya untuk mengatur ucapan bersifat subjektif dan dapat disalahgunakan untuk membungkam suara-suara yang berbeda pendapat. Selain itu, mereka percaya bahwa setiap pembatasan kebebasan berekspresi adalah jalan yang licin menuju sensor dan tirani.

Di sisi lain, ada yang berpendapat bahwa kebebasan berekspresi harus dibatasi untuk melindungi individu dan masyarakat dari bahaya. Mereka menunjukkan bahwa ujaran kebencian, hasutan untuk melakukan kekerasan, dan fitnah dapat menimbulkan kerugian yang nyata dan serius.

Mereka berpendapat bahwa masyarakat memiliki hak untuk melindungi diri dari ucapan yang merusak yang merongrong nilai-nilai dan lembaga-lembaganya. Mereka juga berpendapat bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh digunakan sebagai perisai untuk diskriminasi atau pelecehan.

Pertanyaan tentang kebebasan berekspresi adalah tentang menyeimbangkan hak individu untuk berbicara dengan tanggung jawab untuk mencegah kerugian. Tidak ada jawaban yang mudah, dan garis antara ekspresi yang dilindungi dan ucapan yang berbahaya seringkali kabur.

Namun, dengan terlibat dalam perdebatan yang bijaksana dan mempertimbangkan konsekuensi dari kata-kata kita, kita dapat berusaha untuk menciptakan masyarakat di mana kebebasan berekspresi dihargai dan dilindungi, sementara bahaya ucapan yang merusak diminimalkan. (Dari berbagai sumber).

(Dian Fatayati, S.Hut., Redaktur Media Online Acehherald.com dan Pengurus PWI Aceh)

Kata Kunci (Tags):
opini, kebebasan pers, kebebasan berekpresi, gerak aceh,

Berita Terkini

Haba Nanggroe