Kasibun Daulay Desak Pemerintah Aceh Percepat Penyelesaian Wakaf Blang Padang

Kasibun mencontohkan kasus wakaf Baitul Aceh di Arab Saudi, yang tetap berstatus wakaf meskipun pemerintahan berganti dari Turki Ottoman ke Arab Saudi. “Wakaf bersifat spesial. Statusnya tidak berubah hanya karena negara atau pemerintahan berganti,” ujarnya
Sekretaris PKS Aceh Kasibun Daulay

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Sekretaris DPW PKS Aceh, Kasibun Daulay mendesak Pemerintah Aceh untuk mempercepat penyelesaian status Tanah Wakaf Belang Padang.

Menurutnya, status tanah wakaf tidak berubah meskipun berganti rezim pemerintahan.

“Kita menghargai proses yang sedang berjalan oleh Pemerintah Aceh, yang memfasilitasi antara keinginan masyarakat dan Pangdam. Namun proses ini perlu dipercepat agar tidak berlarut-larut,” kata Kasibun, Jumat (29/8/2025).

Kasibun mencontohkan kasus wakaf Baitul Aceh di Arab Saudi, yang tetap berstatus wakaf meskipun pemerintahan berganti dari Turki Ottoman ke Arab Saudi.  “Wakaf bersifat spesial. Statusnya tidak berubah hanya karena negara atau pemerintahan berganti,” ujarnya.

Ia menambahkan, meski Tanah Blang Padang pernah dikuasai Belanda, kemudian militer, hingga kini berada dalam otoritas Pemerintah Indonesia, statusnya sebagai tanah wakaf tetap melekat.

Karena itu, Kasibun berharap tanah tersebut dapat segera dikembalikan kepada rakyat Aceh melalui lembaga atau otoritas sah yang berwenang mengelola wakaf. “Proses penyelesaiannya harus sesuai aturan hukum, agar tidak menimbulkan polemik atau dijadikan isu kontraproduktif yang bisa merugikan masyarakat Aceh,” tegas Kasibun.

Baca Juga:  Hj Rizayati Sumbang Rp 10 Juta untuk Santri Penghafal Alquran di Langsa

Berita Terkini

Haba Nanggroe