Kantongi 102,26 Gram Sabu, Warga Kecamatan Gajah Putih Ditangkap di Bener Meriah

Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas mengikuti sepeda motor yang dicurigai dari jalan Takengon-Bireuen.
MK (26) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, diringkus personel Polres Bener Meriah, Rabu (14/08/24).

Iklan Baris

Lensa Warga

REDELONG I ACEHHERALD.com – Kepolisian Resort (Polres) Bener Meriah menangkap seorang pria berinisial MK (26) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, diringkus personel Polres Bener Meriah, Rabu (14/08/24).

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak Polres Bener Meriah, penangkapan tersangka ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

Tersangka MK yang merupakan warga Kampung Meriah Jaya, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah, ditangkap di Kampung Suka Jadi, Kecamatan Wih Pesam, sekira pukul 16:00 Wib.

Penangkapan dilakukan setelah informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pengiriman narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor.

Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas mengikuti sepeda motor yang dicurigai dari jalan Takengon-Bireuen.

Sesampainya di Kampung Suka Jadi, pelaku diberhentikan dan diperiksa. Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 102,26 gram, dua kantong plastik kosong, sebuah handphone, sepeda motor, dan jaket.

“MK beserta barang bukti kini telah diamankan di Rutan Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Tuschad.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi serta menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas penyalahgunaan narkotika demi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penulis: Robby

Baca Juga:  Panitia MTQ Aceh ke- XXXV Bener Meriah Dibubarkan, Bupati Ucapkan Terimakasih
Kata Kunci (Tags):
polres bener meriah, kurir sabu, narkotika,

Berita Terkini

Haba Nanggroe