BANDA ACEH | ACEHHERALD.COM – Kakek yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua cucunya di Banda Aceh, divonis hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh 180 bulan penjara sekaligus mencabut penangguhan penahanan terhadap pelaku.
“Ya…hukumannya penjara dan tidak dicambuk. Ini sesuai surat edaran Mahkamah Agung bahwa pelaku perkosaan anak gak dicambuk. Ini untuk menghindari faktor psikis dan trauma korban,” kata Ketua Hakim MS saat sidang agenda membacakan putusan, Kamis (12/10/2023).
Tak hanya itu, hakim juga memutuskan mencabut penangguhan penahanan terhadap kakek pelaku pelecehan seksual kepada cucu kandungnya itu. Dimana usai hakim ketuk palu 15 tahun penjara ke pelaku, kakek inisial SA (71) pun dijebloskan ke jeruji besi.
Sementara itu, kuasa hukum korban kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur mengapreasiasi putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah menvonis Terdakwa pemerkosa terhadap cucu kandungnya dengan hukuman penjara.
Juga, ujar Askhalani, hakim memerintahkan Terdakwa untuk langsung ditahan meskipun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU.
“Vonis yang telah dibaca tadi, telah memenuhi rasa keadilan bagi korban, dan yang paling penting juga majelis hakim juga memerintah terdakwa untuk langsung ditahan,” katanya usai sidang putusan.
Seperti berita sebelumnya, nasib pilu dialami dua bocah berusia 4 tahun dan 11 tahun di Banda Aceh. Setelah orang tuanya berpisah, keduanya dicabuli sang kakek.
“Keduanya dicabuli kakek berinisial SA (71) sejak 2021 hingga 2023. Pelaku adalah ayah dari ibu korban,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama kepada wartawan, Selasa (23/5).
Fadil menjelaskan, kedua korban saat ini tinggal di rumah yang juga ditempati SA. Pelaku yang merupakan pensiunan PNS itu disebut kerap mengajak korban bermain ponsel di kamarnya.
“Setelah kedua korban asyik bermain handphone, pelaku memanfaatkan momen itu. Di situ lah kemudian pelaku melakukan aksi pelecehan seksual,” katanya.
Fadilah menuturkan, baru pada Maret 2023 salah satu korban yang berusia 11 tahun memberanikan diri menceritakan kepada ayah kandungnya, hingga kemudian membuat laporan ke Polresta Banda Aceh.
Sesuai dengan laporan polisi yang dilaporkan ayah korban pada 12 Maret 2023, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Setelah melengkapi berkas, personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap SA di rumahnya pada Kamis (18/5) siang tanpa perlawanan.
Sementara itu, kedua korban saat ini sedang dalam pendampingan oleh P2TP2A Banda Aceh untuk memulihkan trauma yang dialaminya.
“Sekarang pelaku sudah berada dalam tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dijerat dengan Qanun Aceh Pasal 49 jo Pasal 47 Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” demikian Kompol Fadillah.




















