Kabar Gembira! Tahun 2023 Aceh Dapat Tambahan Alokasi Pupuk Subsidi

  INI KABAR gembira bagi petani di Aceh. Mengapa tidak, kado yang di bawa pulang Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki Bersama Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Ir Cut Huzaimah MP., saat bertandang ke kantor Menteri Pertanian RI beberapa bulan lalu, bikin petani senang dan Bahagia. Bagaimana tidak! Kementan melalui Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana … Read more

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Ir Cut Huzaimah MP saat meninjau penanaman padi menggunakan mesin di Aceh Timur. Foto Dok

Iklan Baris

Lensa Warga

 

INI KABAR gembira bagi petani di Aceh. Mengapa tidak, kado yang di bawa pulang Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki Bersama Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Ir Cut Huzaimah MP., saat bertandang ke kantor Menteri Pertanian RI beberapa bulan lalu, bikin petani senang dan Bahagia.

Bagaimana tidak! Kementan melalui Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian menambah alokasi kuota pupuk subsidi untuk Aceh tahun 2023 nanti.

Tentu saja bicara soal pupuk yang selama ini, menjadi kebutuhan utama bagi petani untuk mencapai keberhasilan usahatani karena pupuk memiliki peranan dan kontribusi sangat penting dalam rangka meningkatkan produktivitas dan mutu hasil pertanian. Pupuk merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan produktivitas pertanian, oleh karena itu Pemerintah berupaya memfasilitasi penyediaan pupuk melalui kebijakan subsidi pupuk untuk sektor pertanian.

Pemberian fasilitasi pupuk bersubsidi sejak tahun 2003 untuk sektor pertanian khususnya subsektor Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan dimaksudkan untuk melindungi petani dari lonjakan harga pupuk dipasaran bebas, sehingga petani dapat membeli pupuk sesuai kebutuhan dan kemampuannya dengan harga yang murah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Diakui Kadistanbun Aceh, selama ini pupuk subsidi (pupuk murah) dialokasikan oleh pemerintah pusat hanya berkisar 30 sampai dengan 35 % dari kebutuhan petani. “Alhamdulillah hasil lobi Gubernur Aceh dan dirinya ke Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI, maka tahun 2023 Aceh mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi dengan jumlah dua kali lipatnya dibandingkan tahun sebelumnya”.

Pupuk Urea produksi PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Lhokseumawe… pada suatu masa. Foto Kompas.com

Seperti Pupuk UREA pada tahun 2022 diberikan untuk Aceh sebanyak  82.128 Ton, sedangkan tahun 2023 nanti sebanyak 163.074 Ton. Kemudian Pupuk NPK  Tahun 2022 : 45.871 Ton, sedangkan Tahun 2023 sebanyak 105.369 Ton. Lalu Pupuk NPK Formula Khusus untuk tanaman kakao di Tahun 2022 : 500 Ton, sedangkan Tahun 2023 jumlahnya menjadi 14.051 Ton.

Baca Juga:  Virus Corona Menginfeksi 22 Korban Baru dari Zona Oranye di Aceh

“Dengan perbandingan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022 dan 2023 Insyallah kebutuhan pupuk subsidi untuk petani di daerah ini akan tercukupi,” ujar Kadistanbun Aceh lagi.

Tahun ini juga Pemerintah Pusat telah melakukan perubahan kebijakan dalam pelaksanaan kegiatan pupuk bersubsidi ini dengan berlakunya Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Dimana, ada beberapa perubahan kebijakan dalam Permentan 10 tahun 2022 antara lain jenis pupuk yang disubsidi hanya Urea dan NPK (sebelumnya Urea, NPK, SP-36, ZA, dan Organik).

Tentu saja ada berbagai pertimbangan mengapa hanya dua jenis yang dijadikan pupuk subsidi di dalam Permentan nomor 10 tahun 2022 ini. Yaitu pupuk tersebut mengandung unsur hara makro esensial yang menjadi pembatas pertumbuhan tanaman serta efisiensi pemupukan, penyederhanaan rantai pasok dan penyaluran (sebelumnya ada 6 jenis: Urea, NPK, SP-36, ZA, Organik).

Ditambahkannya di dalam Permentan yang baru komoditas yang di subsidi menjadi sembilan jenis yaitu komoditi tanaman pangan terdiri dari Padi, Jagung, dan Kedelai, komoditi Hortikultura terdiri dari Cabai, Bawang Merah, dan Bawang Putih serta komoditi perkebunan terdiri dari Kopi, Tebu, dan Kakao dengan luasan lahan garapan maksimal dua hektare dari yang sebelumnya terdiri dari 60 jenis komoditi.

Kemudian, ujarnya lagi, mekanisme penetapan alokasi menjadi Top down yaitu dengan Penetapan alokasi per provinsi melalui Kepmentan Nomor  : 734/KPTS/SR.320/M/2022 tanggal 30 September 2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023 yang dilanjutkan dengan Penetapan SK Gubernur Aceh Nomor 520/1505/2022  tentang Penetapan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Aceh Tahun Anggaran 2023.

Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Penetapan SK Bupati/Walikota alokasi tingkat kecamatan per petani yang menjadi dasar penyaluran pupuk bersubsidi per petani (by NIK by address). Petani penerima pupuk bersubsidi di input dalam Sistem e-Alokasi Portal Pupuk Subsidi Kementan RI dimana Petani sebagaimana dimaksud tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam SIMLUHTAN.

Baca Juga:  Taqwallah Bekali 818 Kepala Sekolah Tingkatkan Mutu Pendidikan Aceh

 

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh juga telah meminta tambahan waktu input e-alokasi pupuk subsidi kepada Bapak Direktur Pupuk dan Pestisida dan disetujui sehingga batas input diperpanjang sampai 15 desember 2022 dimana awalnya batas penginputan hanya sampai 30 November 2022.

Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendataan petani untuk dapat menerima pupuk subsidi di tahun 2023 sehingga Petani Aceh tidak mengalami kekurangan pupuk subsidi dalam rangka menjaga swasembada pangan di Aceh khususnya demi swasembada pangan Nasional.

Kadistanbun Aceh didampingi Kabid Sarana dan Prasarana Pertanian, Ir Nurlaila MT, menyebutkan dengan penambahan alokasi pupuk tersebut, ada beberapa hal yang harus dan perlu dilakukan pihaknya agar jumlah pupuk subsidi yang sudah ditambah ini, bisa diserap secara maksimal oleh petani padi di daerah ini, untuk peningkatan produksi pangan.

Misalnya dengan penetapan dan pembagian alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten/Kota dilakukan di Provinsi dan kemudian dilanjutkan penetapan dan pembagian alokasi pupuk subsidi untuk kecamatan per petani, dilakukan Kabupaten/Kota. Yang tertuang dalam SK Gubernur Nomor 520/1505/2022.

Terkait dengan pengawasan dalam penyaluran pupuk bersubsidi maka peran Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) harus lebih ditingkatkan untuk optimalisasi pengawasan pupuk subsidi sehingga distribusi pupuk subsidi sudah memenuhi prinsip 6T, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.

Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota ini merupakan salah satu wadah koordinasi pengawasan pupuk dan pestisida antar intansi terkait dibidang pupuk dan pestisida dengan harapan distribusi pupuk tepat sasaran bagi petani penerimanya sesuai dengan data petani di e alokasi pupuk subsidi Kementan RI. (Adv)

Berita Terkini

Haba Nanggroe