BLANGPIDIE | ACEHHERALD.Com – Kabar mutasi para pejabat eselon II jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), segera bergulir secara besar-besaran. Peristiwa “gelombang besar” mutasi pejabat setempat sudah dapat dipastikan akan terjadi dan hanya tinggal menghitung hari saja.
Sebab, Bupati dan Wakil Bupati Abdya, Dr. Safaruddin, S.Sos, MSP.,-Zaman Akli, S.Sos, MM., yang dilantik pada 16 Februari 2025 lalu, telah melaksanakan Uji kompetensi (Ukom) terhadap puluhan pejabat yang sedang menduduki jabatan jajaran pemerintah daerah setempat.
Sudah lumrah terjadi bahwa ketika hadir pemimpin baru di sebuah daerah tertentu akan diikuti pembentukan “kabinet baru” yang akan membantu merealisasikan visi misi bupati dan wakil bupati. Tentu, kabinet baru yang dibentuk akan diisi oleh figur-figur yang memiliki kapabilitas, loyalitas dan yang lebih lagi mendapat kepercayaan.
Guna mengisi kabinet Safaruddin-Zaman Akli dengan menempatkan orang-orang yang memenuhi kriteria dimaksud, maka dilaksanakan Ukom bagi pajabat yang sedang menduduki jabatan.
Sedangkan untuk mengisi jabatan yang lowong atau jabatan yang dilaksanakan oleh Plt (Pelaksana tugas) akan dilakukan seleksi terbuka atau lebih dikenal dengan lelang jabatan, dimana menurut keterangan akan dilaksanakan pasca mutasi pejabat dalam jumlah besar tersebut.
Tidak tanggung-tanggung, pejabat yang sedang menjabat di-Ukom-kan jumlahnya mencapai 26 orang atau hampir seluruh kepala dinas, kepala badan dan kepala kantor jajaran Pemkab Abdya, kecuali hanya tiga orang pejabat yang tidak diundang untuk ikut.
Ukom ini dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang khusus dibentuk untuk itu. Hasil Ukom akan dilaporkan kepada pimpinan daerah setempat.
Jika hasilnya masih berkompeten, maka untuk penyegaran pejabat bersangkutan dimutasi atau digeser pada jabatan lain dengan eselon yang sama sesuai kompetensi yang dimilikinya.
Bahkan, jika dalam evaluasi teryata menunjukkan kinerja memuaskan tidak tertutup kemungkinan yang bersangkutan mendapat promosi jabatan.
Konon, ada ketentuan bahwa pelaksanaan Ukom bukan bertujuan untuk ‘menonjobkan’ seseorang pejabat, melainkan melaksanakan aturan jika pimpinan melakukan mutasi pejabat yang sedang menjabat. Pun begitu, jika pimpinan melakukan hal itu tetap ada celah, terutama bila hasil evaluasi menunjukkan hasil kinerja tidak memuaskan atau karena ada pertimbangan lain.
Hasil ini menjadi alasan/cacatan pimpinan ketika meminta pertek (pertimbangan teknis) Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan Rekomendasi persetujuan dari Mendagri untuk ‘mengistirahatkan’ pejabat tertentu.
Sementara kekosongan jabatan akibat pejabat bersangkutan dimutasi dan dinonjobkan, maka untuk mengisi kekosongan tersebut bupati akan meminta pertek dari BKN RI dan rekom persetujuan Mendagri RI untuk pelaksanaan seleksi terbuka atau lelang jabatan.
Sekadar diketahui bahwa jabatan Asisten Administrasi hingga saat ini masih lowong dan tugas sehari-hari dilaksanakan oleh Rizal, S.Mn., disamping tugas sebagai Kepala Dinas Pertanahan.
Pengisian jabatan ini bisa mempromosikan pejabat dari hasil seleksi Ukom. Bisa juga dibiarkan tetap lowong dan baru diisi melalui seleksi terbuka (lelang jabatan) bersamaan dengan pengisian kekosongan jabatan Sekda Abdya yang kini dilaksanakan oleh Rahwadi AR, ST., selaku Plt Sekda, disamping melaksanakan tugas sebagai Kadis Perkim dan Lingkungan Hidup.
Menariknya, dari isu yang merebak dalam beberapa hari belakangan bahwa kalau Ukom yang telah dilaksanakan hasilnya terjadi mutasi pejabat secara besar-besaran. Malah disebut-sebut akan banyak pejabat eselon II setempat yang “dinonjobkan” alias diistirahatkan atau tidak diberi jabatan apapun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya, Drs. Yusan Sulaidi dihubungi Acehherald.com membenarkan sebanyak 26 pejabat eselon II setempat diundang untuk mengikuti Uji Kompetensi (Ukom). Ukom tersebut dilaksanakan setelah mendapat izin atau persetujuan dari Mendagri RI.
Sedangkan pelaksanaan Ukom oleh Tim Pansel beranggotakan dari unsur pemerintahan dan akademisi. Tim ini diketuai Dr. H. Iskandar, AP, S.Sos, M.Si., dengan anggota, Abd Qahar, S.Kom, MM., Drs. Yusan Sulaidi, Jamaluddin, SE, M.Si AK CA CGCAE., dan Dr. Efendi Hasan, MA.
Ukom telah dilaksanakan di Aula Badan Kepegawaian Aceh (BKA) di Banda Aceh sejak 15-16 Mei 2025 lalu. Mata uji mulai dari Rekam Jejak, Wawancara dan Presentasi Makalah. ”Dari 26 pajabat yang diundang, satu orang tak hadir dalam pelaksanaannya,” kata Yusan Sulaidi, juga anggota tim pansel, Itu.
Satu pajabat yang tidak hadir atau tidak mengikuti Ukom adalah Liza Marfandi, S.STP., (Asisten Perekonomian dan Pembangunan, juga mantan Plt Sekda Abdya). Sementara 25 pejabat JPT Pratama lainnya yang telah mengikuti Ukom terdiri dari, Mussawir, S.Sos, M.Si., (Asisten Pemerintahan), Amri AR, ST., (Staf Ahli), Drh. Hj. Cut Hasnah Nur (Staf Ahli), Hafiddin, ST., (Staf Ahli), Amiruddin,S,Pd (Sekretaris DPRK).
Kemudian, Gusvizarni, S.Pd., (Kadis Pendidikan dan Kebudayaan) Safliati, S.ST, M.Kes., (Kadis Kesehatan), Drh. Nasruddin (Kadis Sosial), Jamaluddin (Kadis Duk dan Capil), Alfian Liswandar, ST., (Kadis PUPR).
Lalu, Rahwadi AR, ST., (Kadis Perkim dan LH/juga Plt Sekda Abdya), Chalid Hardani (Kadis Kelautan dan Perikanan), Ubaidillah, S.Ag., (Kadis Syariat Islam dan Pendidikan Dayah), Nur Afni Muliana, S.Pd., (Kepala DPMP4), Firmansyah, ST., (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi).
Selanjutnya, H. Muhammad Rasyid, S.Ag., (Kadis Perpustakaan dan Kearsiapan), Rizal S.Mn., (Kadis Pertanahan, juga Plt Asisten Administrasi), Hamdi, S.STP., (Kepala Satpol PP dan WH), Drh. Amiruddin Adi (Inspektur Inspektorat), Fakhruddin (Kepala Dinas Keuangan), Rahmat Sumedi, SE., (Kepala Bappeda), Armayadi, ST (Kapala BPBK) Salman, SH., (Kepala Kantor Kesbang Linmas), dan Ubairizal, ST., (Kadis Kominikasi, Informatika, dan Pesandian).
Menurut Kepala BKPSDM, hanya tiga pejabat yang tidak diundang untuk mengikuti Ukom kali ini, yaitu Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindag, Zedi Saputra dan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Hendri Yadi, SP., sebab, keduanya baru menduduki jabatan tersebut selama sekitar enam bulan setelah dilantik Desember 2024 lalu. sedangkan pejabat yang bisa ikut Ukom adalah pejabat yang menjabat minimal satu tahun.
Adapun yang satu lagi adalah dirinya sendiri (Yusan Sulaidi/Kepala BKPSDM) dengan alasan akan memasuki purna tugas pensiun dari PNS pada bulan September 2025 mendatang atau hanya bertugas sekitar empat bulan lagi.
Yusan tidak membantah kalau pelaksanaan Ukom yang telah diikuti 25 dari 26 pejabat yang diundang itu bertujuan untuk mengevaluasi kompetensi dan kinerja pejabat bersangkutan, yang nantinya bisa menjadi dasar atau pertimbangan pimpinan daerah untuk melakukan mutasi pejabat atau promosi pejabat dalam jabatan tertentu.
Ditanya, tentang kepastian terjadi mutasi pejabat dalam jumlah besar tersebut, Yusan Sulaidi, enggan menjawab. Namun, ia menjelaskan bahwa setelah menerima hasil Ukom, bupati akan meminta pertimbangan teknis (pertek) melalui surat kepada Kepala BKN RI terkait pejabat-pejabat yang dimutasi, termasuk barang kali ada pajabat yang diistirahatkan atau dinonjobkan.
Setelah pertek keluar dari Kepala BKN, Bupati Abdya melalui Gubernur Aceh mengajukan surat kepada Mendagri untuk mendapatkan rekomendasi persetujuan pelantikan pejabat setempat.(*)
Penulis: Zainun Yusuf (Aceh Barat Daya)




