MEULABOH I ACEHHERALD.com – Kepala Badan Kesbangpol Aceh Barat, Abdurrani, Kamis (13/06/2024) menyatakan, ia hadir ke Pengadilan Negeri Meulaboh, Selasa (11/06/2024) siang, sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan penyelundupan puluhan etnis Rohingnya ke Aceh Barat. “Sebagai saksi saya hanya menjawab apa adanya, terutama terkait dugaan penyelundupan etnis Rohingya ke Aceh Barat,” ujar Abdurrani.
Menurut Abdurrani, juga dalam kapastitas sebagai saksi dalam persidangan dugaan penyelundupan, ia menjawab seputar yang ia tahu soal rumor yang berkembang tentang penyelundupan, karena itu adalah materi utama dalam persidangan.
Sementara terkait kaburnya pengungsi, ia juga menjawab seputar yang ia tahu. Namun setahu Abdurrani, persidangan itu menyangkut penyelundupan, bukan tentang kaburnya pengungsi etnis Rohingya dari penampungan di Meulaboh.
Karena setahu dirinya, yang paling bertanggungjawab atas pengungsi itu adalah lembaga pengungsi PBB yaitu UNHCR dan underbownya IOM. Kedua organisasi itu selama ini yang melekat dengan para pengungsi, sementara Pemkab Aceh Barat hanya memfasilitasi lokasi. Itupun setelah mereka ditolak oleh warga Aceh Barat di beberapa lokasi. Termasuk berujung anarkis berupa pelemparan terhadap mobil yang ditumpangi pengungsi saat evakuasi. “Sebagai warga negara yang patuh dan menjunjung tinggi law enforcement (penegakan hukum) serta supremasi hukum, saya harus patuh untuk memenuhi undangan hakim untuk didengar kesaksiannya,” kata Abdurrani, yang juga selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Rohingya Kabupaten Aceh Barat.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Faridh Zuhri dan hakim anggota masing-masing Riski Siregar dan M Imam tersebut berlangsung sekitar satu jam lebih.
Para terdakwa dalam kasus itu masing-masing Herman, Mukhtar, Erfan serta Harfandi.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 20 Juni 2024 pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli.
Para terdakwa dibidik melanggar Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena diduga menyelundup 72 etnis Rohingya ke perairan Aceh pada 21 Maret 2024.
Keempat terdakwa melanggar Pasal 120 Avat (1) dan (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana, dengan pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun.




















