Jalankan Anggaran 2023, SKPK Teken Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas

LHOKSEUMAWE I ACEHHERALD.com – Para kepala Satuan Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama dengan Penjabat (Pj) Walikota Lhokseumawe, Dr. Drs. Imran, M.Si, MA.Cd melakukan penandatanganan atau teken Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas , Jumat (6/1/2023) di Aula Setdako Pada saat yang sama walikota menenyerahankan DPA-SKPD Tahun Anggaran 2023 kota Lhokseumawe kepada para kepala SKPK atau … Read more

Walikota Lhokseumawe Dr Imran bersama kepala dinas. Foto Is

Iklan Baris

Lensa Warga

LHOKSEUMAWE I ACEHHERALD.com –  Para kepala Satuan Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama dengan  Penjabat (Pj) Walikota Lhokseumawe, Dr. Drs. Imran, M.Si, MA.Cd melakukan penandatanganan atau teken Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas , Jumat (6/1/2023) di Aula Setdako

Pada saat yang sama walikota menenyerahankan  DPA-SKPD Tahun Anggaran 2023 kota Lhokseumawe kepada para kepala SKPK atau organisasi perangkat daerah (OPD).

Penandatanganan perjanjian kinerja dan penyerahan DPA diawali oleh Sekretaris Daerah ,T Adnan SE dan disusul seluruh kepala SKPK dan Sekretaris Keistimewaan.

Pj Waliota Imran dalam arahannya mengatakan, dirinya secara pribadi berterima kasih dan apresiasi kepada seluruh OPD atas kinerja yang telah ditunjukkan selama ini.

Dengan kineja dan performa Pemko Lhokseumawe banyak mendapatkan penghargaan yang diterima Pemko Lhokseumawe pada tahun 2022. “Struktur belanja kita harus berimbang, antara belanja daerah dan pendapatan. Struktur belanja kita harus lebih besar ke pembangunan daripada belanja pegawai,” ujar Pj Walikota.

Dikatakan, secara khusus bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pemko Lhokseumawe harus terus diperbaiki.

“Kita harus lebih meningkatkan SPM kita, ini penting dilakukan semua Organisasi Perangkat Daerah, tidak bisa melakukan sendiri-sendiri. Dibutuhkan kolaborasi dan sinergi semua pihak,” ujar  Pj Walikota.

SPM tersebut mengukur kinerja Kepala Daerah untuk dinilai baik atau tidak, sebagaimana telah diatur dalam UU 23 Tahun 2014 yaitu, ada konsekuensi tertentu atas tercapai/tidaknya indikator-indikator ini, jika tercapai tentu saja ada insentif yang diberikan kepada daerah.

Acara dilaksanakan di Aula Kantor Walikota Lhokseumawe dihadiri  Sekretaris Daerah T. Adnan, SE, para staf ahli , para Asisten, Kapala Badan /Dinas , para Kepala BagianDan para camat di pemko Lhokseumawe.

 

 

Penulis : Yuswardi

Baca Juga:  Ekowisata Mangrove Dimulai di Pulau Semadu

Berita Terkini

Haba Nanggroe