Indomaret dan Alfamart Segera Hadir di Kabupaten Abdya

“Saya menjaga semua yang masuk itu dengan peraturan, 30 persen gerainya itu menghadirkan pelaku ekonomi kita. Mereka juga tidak boleh buka di jalan-jalan kampung, hanya di jalan protokol. Ini cara kita melindungi pelaku usaha kecil,” kata Bupati Safaruddin,
Foto ilustrasi Alfamart dan Indomaret yang bakal hadir di Kabupaten Aceh Barat Daya. Foto: cnbcindonesia.com

Iklan Baris

Lensa Warga

BLANGPIDIE I ACEHHERALD.Com – Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), barang kali merupakan satu-satunya daerah dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, tidak beroperasi gerai Indomaret dan Alfamart, dua minimarket terbesar di Indonesia.

Anthoni Salim merupakan bos dari bisnis retail Indomaret berdiri sejak tahun 1988. Sedangkan Alfamart merupakan milik Djoko Susanto, didirikan tahun 1989.

Beda pemilik sehingga dua minimarket  modern ini bersaing ketat. Dimana ada gerai Indomaret, di situ pula buka  toko Alfamart, malah di daerah tertentu letaknya bersebelahan.

Menurut versi Forbes, Anthoni Salim dan Djoko Susanto, pemilik dari dua riteil waralaba dengan konsep minimarket itu merupakan orang kaya raya dan masuk daftar 40 orang terkaya di Indonesia dengan nilai kekayaan puluhan sampai tembus ratusan triliun rupiah.

Data diperoleh dari pemberitaan media bahwa dua waralaba minimarket tersebut berkembang pesat sampai pelosok negeri. Indomaret hingga tahun 2024 memiliki 23.000 gerai (toko), dan Alfamart punya 20.000 gerai tersebar di seluruh Indonesia.

Uniknya yang terjadi di Kabupaten Abdya, daerah yang berdiri sejak tahun 2002, pemekaran dari Kabupaten Aceh Selatan, hingga awal tahun 2025 ini tidak ditemukan satu pun gerai Indomaret, demikian juga Alfamart. Sampai disebut-sebut, kalau Abdya merupakan satu-satunya kabupaten/kota di Provinsi Aceh yang tidak beroperasi Indomaret dan Alfamart.

Upaya untuk membuka gerai Indomaret dan Alfamart di daerah dengan penduduk berjumlah sekitar 160 ribu jiwa ini, menurut keterangan dilakukan secara intens oleh pihak-pihak tertentu, namun Pemkab Abdya ketika itu tetap bertahan, tidak mengeluarkan izin untuk beroperasi.

Pemkab selama ini kekeh tidak memberi izin kepada toko retail ‘raksasa’ tersebut untuk beroperasi. Sebab ada kekhawatiran keberadaanya dapat menghambat, bahkan mematikan usaha pedagang tradisional, seperti usaha toko kelontong daerah setempat.

Baca Juga:  Dandim 0106/Ateng: Boleh Berkebun, Tapi Jangan Bakar Hutan

Terlebih lagi, ada beberapa daerah di Indonesia yang menolak kehadiran Indomaret dan Alfamart karena minimarket waralaba itu dituding sebagai penyebab warung-warung atau toko kelontong menjadi sepi pembeli. Hukum alam pun berlaku bahwa yang kuat yang akan menang, yang kalah akan tersisih.

Setelah bertahan selama puluhan tahun tidak mengeluarkan izin untuk beroperasi, akhirnya tembus juga. Gerai Indomaret dan  Alfamart tidak lama lagi akan hadir di Kabupaten Abdya dengan wilayah sembilan kecamatan sejak Babahrot, daerah perbatasan dengan Kabupaten Nagan Raya sampai Lembah Sabil, daerah perbatasan dengan Kabupaten Aceh Selatan.

Warga yang mendiami 152 desa/gampong tersebar dalam wilayah sembilan kecamatan, barang kali segera mendapat suguhan pelayanan usaha gerai minimarket Indomaret maupun Alfamart. Riteil  modern ini akan buka di sekitar kediaman warga, di dekat toko-toko pedagang tradisional, toko-toko kelontong  sebagaimana pemandangan yang lazim kita saksikan selama ini di daerah luar Abdya.

Sinyal akan hadirnya gerai minimarket modern ini disampaikan oleh Bupati Abdya, Safaruddin dalam beberapa kesempatan setelah dilantik sejak 16 Februari 2025. Informasi terbaru dikemukakan Bupati Safar ketika meresmikan Rumah Sigupai Singgah Abdya di Banda Aceh, pada Kamis (1/5/2025) lalu.

Dalam acara tersebut, Bupati Safaruddin memberi sinyal kuat riteil modern tersebut segera beroperasi, tapi pihaknya memberikan persyaratan dan batasan yang tegas.

Dalam hal ini, Pemkab setempat telah menyusun kebijakan tegas agar keberadaan riteil terbesar tersebut  tidak mematikan pelaku ekonomi kecil. Karenanya, riteil modern seperti Indomaret dan Alfamart hanya boleh dibuka di jalan Protokol Abdya.

Persyaratan lainnya, gerai modern tersebut harus menyajikan produk lokal UMKM setempat sebanyak 30 persen. “Saya menjaga semua yang masuk itu dengan peraturan, 30 persen gerainya itu menghadirkan pelaku ekonomi kita. Mereka  juga tidak boleh buka di jalan-jalan kampung, hanya di jalan protokol. Ini cara kita melindungi pelaku usaha kecil,” kata Bupati Safaruddin, sebagaimana dikutip media massa.

Baca Juga:  Biografi Mukhlis Takabeya Petarung dari Selatan Diluncurkan

Jika riteil modern menyebar di mana-mana, kata Bupati, maka akan mematikan ekonomi masyarakat rumahan. Oleh karena itu, ia memformulasikan kebijakan di mana minimarket modern dapat hadir, namun dengan regulasi.

Ia menyebutkan ada radius kilometer per kecamatan untuk ritel modern, sesuai yang telah diatur oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perdagangan. “Enggak mungkin juga kita tolak hadirnya mereka (riteil modern), karena itu salah satu ciri khas yang diandalkan daerah dengan kemajuan dan perkembangan,” demikian Bupati Safaruddin. (*)

Penulis: Zainun Yusuf (Aceh Barat Daya)

Kata Kunci (Tags):
bupati aceh barat daya, bakal dibuka indomaret, bakal dibuka alfamart, minimarket,

Berita Terkini

Haba Nanggroe