Humas Bank Aceh Syariah Klarifikasi Jika PT Bank Syariah Aceh (BSA) tak Ada Hubungan dengan BAS

BANDA ACEH I ACEH HERALD MANAJEMEN PT Bank Aceh Syariah (BAS) melalui Humasnya, Riza Syahputra, mengklarifikasi seputar keberadaan PT Bank Syariah Aceh (BSA) yang tidak ada kaitan apapun dengan PT Bank Aceh Syariah (BAS). Seperti diberitakan beberapa media online, terdapat 13 perusahaan yang memalsukan ijin usaha atas nama Otoritas Jasa Perbankan (OJK), salah satunya disebut … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Foto Humas BAS

BANDA ACEH I ACEH HERALD

MANAJEMEN PT Bank Aceh Syariah (BAS) melalui Humasnya, Riza Syahputra, mengklarifikasi seputar keberadaan PT Bank Syariah Aceh (BSA) yang tidak ada kaitan apapun dengan PT Bank Aceh Syariah (BAS). Seperti diberitakan beberapa media online, terdapat 13 perusahaan yang memalsukan ijin usaha atas nama Otoritas Jasa Perbankan (OJK), salah satunya disebut sebut adalah PT BSA.

Tak ayal lagi, nama yang mirip mirip itu membuat PT BAS seakan terseret seret, bahkan ada yang menuding jika BSA sama dengan PT BAS, karena dianggap sebagai salah sebut. “Ini jelas tak ada kaitan apapun, kami tak tahu menahu soal itu, sementara izin operasional Bank Aceh Syariah (BAS) sudah sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ada,” kata Riza Syahputra, Humas BAS, malam ini.

Berita yang dilansir beberapa media online itu menyebutkan ada 13 perusahaan yang memalsukan izin usaha atas nama OJK. Salah satu perusahaan tersebut tercantum nama  PT. Bank Syariah Aceh (BSA). “Terkait hal tersebut perlu kami klarifikasi bahwa PT. Bank Syariah Aceh dimaksud bukan merupakan PT. Bank Aceh Syariah,” tandas Riza.

Riza Syahputra

Ditambahkan, pemberitaan media terkait entitas PT Bank Syariah Aceh tersebut sebelumnya juga pernah mencuat di tahun 2020 dan pihak OJK Banda Aceh telah melakukan klarifikasi melalui Aulia Fadly yang pernah menjabat sebagai Kepala OJK Aceh. Dalam klarifikasi disebutkan, entitas dengan nama BSA bukan entitas yang memiliki izin usaha sebagai Bank yang izinnya dikeluarkan oleh OJK. Kegiatan usaha BSA adalah usaha koperasi simpan pinjam atau pinjaman online tanpa izin dan kegiatan entitas tersebut dihentikan.

Saat itu selaku Kepala OJK Aceh, Auli Fadly juga menegaskan bahwa Bank Aceh Syariah yang berkantor pusat di Aceh, melakukan kegiatan perbankan berprinsip syariah dan berada dalam pengawasan OJK. “Terkait hal tersebut perlu kami tegaskan sekali lagi bahwa PT. Bank Syariah Aceh yang dinyatakan memalsukan izin OJK berbeda dengan PT. Bank Aceh Syariah. PT. Bank Aceh Syariah dalam menjalankan usahanya telah mendapatkan izin dari OJK sebagaimana Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-44/D.03/2016 tanggal 1 September 2016 tentang Pemberian Izin Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah PT Bank Aceh,” tandas Riza Syahputra.

Baca Juga:  HT Ibrahim Apresiasi Kinerja Manajemen Bank Aceh

Manajemen PT Bank Aceh Syariah berharap dengan klarifikasi ini, masyarakat dapat merasa tenang dan nyaman untuk melakukan transaksi keuangan di Bank Aceh, karena Bank Aceh Syariah berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.

Berita Terkini

Haba Nanggroe