Minta Bentuk Panitia Adhock AD/ART, Disahkan Saat Munas
BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Rektor USK Prof Dr Ir Marwan kembali menyurati Ketua IKA Unsyiah atau IKA USK, dalam surat resminya yang dilayangkan tanggl 08 Juni 2023, Kamis hari ini, menjawab surat balasan dari pengurus IKA USK, terkait surat Rektor Unsyiah tanggl 05 Juni 2023. Dalam surat rektor tersebut dikatakan empat hal, yaitu soal AD/RT IKA USK tertanggal 9 Maret 2020 membutuhkan penyempurnaan lebih lanjut. Rektor kembali mengingatkan, Tata Tertib Pemilihan IKA USK harus mengacu kepada Tata Tertib AD/ART IKA USK yang telah berdasarkan PP nomor 38 tahun 2022 dan berkoordinasi dengan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kewirausahaan USK.
Rektor mengimbau agar IKA USK dapat menfasilitasi musyawarah yang melibatkan 12 IKA Fakultas dan semua IKA Wilayah/Daerah yang ada di lingkup USK, selain itu untuk membentuk Panitia Adhock mempersiapkan draft AD/ART sesuai PP Nomor 38 tahun 2022.
Warek III USK Prof Mustanir Yahya yang dihubungi oleh Acehherald.com, Kamis (08/06/2023) siang mengakui dirinya telah menerima AD/ART IKA USK dari pengurus saat ini. Namun ia juga mengakui jika AD/ART itu perlu diratfikasi agar sesuai dengan PP no 38 tahun 2022. Dalam hal ini disesuaikan dengan status baru USK sebagai PTN BH.
Dratf AD/ART yang disiapkan menjadi pedoman dalam pelaksanaan Munas IKA USK yang diikuti semua unsur di dalam IKA USK dan disahkan pada kegiatan tersebut.
Penegasan Rektor soal AD/ART serta Munas yang harus diikuti semua elemen itu, menyiratkan jika pelaksanaan Munas 3 IKA USK kali ini akan mengalami banyak hambatan, karena sejauh ini IKA FT menolak untuk ikut dan bahkan menilai Munas itu cacat hukum. Termasuk produknya yang sangat berkemungkinan tidak diakui. Dan ini dinilai banyak pihak akan menyusahkan langkah IKA USK ke depan.

Seorang tenaga pengajar senior di USK malah menawarkan solusi jalan tengah. Munas kali ini bisa saja dilaksanakan, namun statusnya diturunkan level menjadi Pramunas. Dengan stresing utama adalah membahas draft AD/ART yang sesuai dengan PP Nomor 38/2022 terkait dengan PTN BH. “Kalau begini tentu akan lebih elegan, tidak ada yang yang nantinya ketika terpilih malah sakit hati dan sakit kepala karena status yang tak jelas,” kata dosen itu.
Sebelumnya pada tanggal 5 Juni 2023, Rektor USK dalam suratnya nomor 2776/UNI 11 WA.01.02/2023 yang ditujukan kepada Ketua IKA USK mempertanyakan tentang AD/ART IKA USK yang tak sampai ke pihak Rektor selaku lembaga tempat bertanggungjawab IKA USK, atau bisa melalui Warek Bidang Kemahasiswaan dan Alumni USK.
Dalam surat itu disebutkan jika Warek 3 sampai surat itu dikirmkan, belum mendapatkan AD/ART IKA USK yang tercatat secara resmi. Dalam surat itu juga Rektor USK Prof Marwan mengingatkan agar Tata Tertib Pemilihan dilaksanakan mengacu kpada AD/ART IKA USK yang telah disahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2022.




