Habib Rizieq Syihab Pulang, Diantar Pajero Sport B 1 FPI, Berapa Harga Plat?

  [divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″] JAKARTA | ACEH HERALD ULAMA dan hafidz Habib Rizieq Syihab pulang ke Indonesia. Setibanya di Jakarta, ulama kharismatik tersebut disambut ribuan massa pendukung. Habib Rizieq Syihab diantar menggunakan Mitsubishi Pajero Sport menuju Petamburan, Jakarta Pusat. Mitsubishi Pajero Sport yang ditumpangi Habib Rizieq Syihab memiliki plat nomor cantik. Sebagai identitas organisasi yang … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

 

Kepulangan Habib Rizieq Shihab diantar dengan Pajero Sport berplat polisi B 1 FPI dengan pengawalan khusus (Dok. Foto Detikcom / Agung Pambudhy)

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]

JAKARTA | ACEH HERALD

ULAMA dan hafidz Habib Rizieq Syihab pulang ke Indonesia. Setibanya di Jakarta, ulama kharismatik tersebut disambut ribuan massa pendukung. Habib Rizieq Syihab diantar menggunakan Mitsubishi Pajero Sport menuju Petamburan, Jakarta Pusat.

Mitsubishi Pajero Sport yang ditumpangi Habib Rizieq Syihab memiliki plat nomor cantik. Sebagai identitas organisasi yang dipimpinnya, mobil Pajero Sport tunggangan Habib Rizieq Syihab memiliki plat nomor B 1 FPI.

Plat nomor ini tidak bisa didapatkan oleh pemilik kendaraan begitu saja. Ada biaya yang harus dikeluarkan untuk memesan plat nomor khusus ini.

Plat nomor B 1 FPI yang terpasang pada Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4×2 ini merupakan salah satu yang termahal. Biaya pembuatannya sesuai Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp 15 juta.

Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) ini merupakan pilihan dengan satu angka dengan huruf di belakang. Biaya Rp 15 juta untuk pemesanan plat nomor B 1 FPI ini masuk ke kas negara melalui PNBP atau penerimaan negara bukan pajak.

Mobil yang dikendaraai Habib Rizieq Shihab melintasi Jalan Tol Dalam Kota, Kawasan Grogol, Jakarta, Selasa (10/11). Mobil tersebut berplat nomor B 1 FPI.Mobil yang dikendaraai Habib Rizieq Shihab melintasi Jalan Tol Dalam Kota, Kawasan Grogol, Jakarta, Selasa (10/11). Mobil tersebut berplat nomor B 1 FPI. Foto: Agung Pambudhy

 

Berikut daftar tarif penerbitan plat nomor dengan angka dan huruf pilihan sesuai PP No 60 Tahun 2016:

1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
– Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
– Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta

2. NRKB pilihan 2 (dua) angka
– Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 15 juta
– Ada huruf di belakang Rp 10 juta

Baca Juga:  Pemko Lhokseumawe Salurkan BPNT dan Upaya Perbaikan Pendapatan Masyarakat

3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka
– Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 10 juta
– Ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta

4. NRKB pilihan 4 (empat) angka
– Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 7,5 juta
– Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta.

Sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, plat nomor pilihan ini digunakan satu kali untuk satu kendaraan bermotor. Pelat nomor cantik ini berlaku maksimal lima tahun.

NRKB pilihan yang sudah tidak digunakan lagi karena kendaraan bermotor diperjualbelikan/balik nama/mutasi ke luar daerah, dapat digunakan untuk kendaraan bermotor lain dengan membayar biaya PNBP sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemilik kendaraan yang menggunakan plat nomor pilihan, setiap lima tahun harus mengajukan permohonan dan membayar biaya PNBP. Apabila pemilik kendaraan tidak mengajukan permohonan untuk menggunakan nomor pilihan lagi, maka akan diganti dengan nomor NRKB sesuai urutan dan tidak dipungut biaya PNBP nomor pilihan.(*)

 

Sumber     :     detikcom

Berita Terkini

Haba Nanggroe