Gugatan Irwandi ke Pengadilan, Bukan untuk PAW Tiyong

Acehherald.com, Banda Aceh –Tim Kuasa Hukum Irwandi Yusuf mengatakan gugatan yang dilayangkan Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) terhadap Tiyong cs bukan menargetkan untuk menuju Pergantian Antar Waktu (PAW) Samsul Bahri bin Amiren alias Tiyong yang sudah dilantik sebagai Anggota DPR Aceh masa bakti 2019-2024, 30 September 2019 lalu. “Bagi kami tidak ada urusan dengan … Read more

Tim pengacara Irwandi Yusuf saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (7/10/2019).( Foto Aceh Herald.com/ M Nasir Yusuf)

Iklan Baris

Lensa Warga

Tim pengacara Irwandi Yusuf saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (7/10/2019).( Foto Aceh Herald.com/ M Nasir Yusuf)

Acehherald.com, Banda Aceh –Tim Kuasa Hukum Irwandi Yusuf mengatakan gugatan yang dilayangkan Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) terhadap Tiyong cs bukan menargetkan untuk menuju Pergantian Antar Waktu (PAW) Samsul Bahri bin Amiren alias Tiyong yang sudah dilantik sebagai Anggota DPR Aceh masa bakti 2019-2024, 30 September 2019 lalu.

“Bagi kami tidak ada urusan dengan PAW di Dewan. Kami hanya menginginkan bahwa apa yang diputuskan dalam Konggres Luar Biasa (KLB) Partai Nanggroe Aceh (PNA) di Bireuen itu menyalahi aturan partai, Jadi itu yang kami gugat,” ujar Haspan Yusuf Ritonga yang didampingi lima tim kuasa hukum lainnya seusai mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (7/10/2019).

Enam Kuasa Hukum Irwandi Yusuf yang hadir dalam pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (7/10/2019) masing-masing Isfanuddin Amir SH, Haspan Yusuf Ritonga SH, MH, Andi Lesmana SH, MH, Husni Bahri TOB SH, MH, M.Hum, Yahya SH, dan Muhammad Qodrat Husni Putra SH, MH.

Selain tim kuasa hukum, juga hadir sejumlah pengurus DPP PNA dan DPW PNA. Dari DPW PNA Kota Banda Aceh tampak hadir Muhammad Zaini yang akrab disapa Bang EM.

Menurut Haspan Yusuf Ritonga, kalau urusan PAW di dewan itu merupakan masalah intern Dewan Pengurus Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA).

“Kami hanya mendapat petunjuk dari mantan Gubernur Aceh tersebut, bahwa gugatannya ke PN Banda Aceh itu  bisa menghasilkan pelurusan  aturan-aturan organisasi yang sudah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Nanggroe Aceh.

Dikatakan, Tiyong cs adalah kawan-kawan dekat Irwandi Yusuf sejak beliau mendirikan partai. Dan lewat partai yang didirikan itu telah mengantar dosen Fakultas Kedokteran Hewan Unsyiah itu menjadi Gubernur Aceh priode kedua. “Jadi targetnya bukan PAW di Dewan. Tapi semata-mata untuk keutuhan partai,” kata Ritonga.

Baca Juga:  Panwaslih Aceh Selatan Umumkan Hasil Seleksi Calon Anggota Panwascam

Lewat kuasa hukumnya, Irwandi menggugat Samsul Bahri bin Amiren alias Tiyong (Ketua Harian DPP PNA – Tergugat I), Miswar Fuadi (Sekjen DPP PNA -Tergugat II), dan Irwansyah alias Muksalmina (Ketua Majelis Tinggi DPP PNA – Tergugat III).

penulis/editor : M Nasir Yusuf

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe