Galian C Jambur Labu Bisa Undang Bencana

  LANGSA │ ACEH HERALD Proyek penambangan galian C di Jambur Labu, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, bisa mengundang bencana. Sebab, pengerukan jalan itu akan mengancam keselamatan ribuan penduduk dari amukan banjir bandang. Proyek pengerukan tanah yang diduga ilegal itu disinyalir melibatkan oknum perangkat desa setempat. “Kami khawatir jika ini diteruskan, bisa menimbulkan malapetaka seperti … Read more

EKSAVATOR (beko) sedang mengerjakan proyek penambangan galian C di Jambur Labu. Diduga, proyek itu tanpa izin. FOTO : YUSDINOER

Iklan Baris

Lensa Warga

EKSAVATOR (beko) sedang mengerjakan proyek penambangan galian C di Jambur Labu. Diduga, proyek itu tanpa izin.
FOTO : YUSDINOER

 

LANGSA │ ACEH HERALD

Proyek penambangan galian C di Jambur Labu, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, bisa mengundang bencana. Sebab, pengerukan jalan itu akan mengancam keselamatan ribuan penduduk dari amukan  banjir bandang.

Proyek pengerukan tanah yang diduga ilegal itu disinyalir melibatkan oknum perangkat desa setempat. “Kami khawatir jika ini diteruskan, bisa menimbulkan malapetaka seperti bencana banjir bandang,” kata Nasruddin, Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM).

Menurut dia, maraknya pengambilan tanah uruk tanpa izin galian C di Jambur Labu, bisa menyebabkan banjir. Seperti kejadian banjir bandang di Bener Meriah kemarin. “Ini hendaknya kita jadikan iktibar agar terhindar dari kerugian harta benda dan nyawa manusia,” terang Nasruddin lagi.

Dia juga menyoroti  maraknya aksi penebangan kayu ilegal. Kayu yang telah diolah itu diangkut dengan ratusan under bond (sepeda motor yang telah dimodifikasi).

Dari liputan sejumlah wartawan, Kamis (14/05/2020), pada lokasi pengerukan galian C di Jambur Labu, terlihat alat berat berupa eksavator (beko), terus mengeruk bukit yang terletak hanya beberapa ratus meter dari pemukiman penduduk.

Setiap harinya, sejumlah truk mengangkut tanah bercampur batu krikil untuk melapis/hampar badan jalan selebar 25 meter, dengan jarak sepanjang 30 kilometer. Tak diketahui apakah kegiatan ini telah dilegalisasi oleh  pemerintah daerah. “Jika belum, pemerintah daerah sangat dirugikan karena kehilangan pendapat asli daerah (PAD),” imbuhnya.

Salman, ST, Anggota DPRK Aceh Timur

Anggota DPRK Aceh Timur, Salman ST, mengaku tidak mengetahui yang proyek penambangan di Jambur Lab. “Kalau soal penimbunan jalan, saya tahu. Tapi, jalan itu milik siapa? Jelasnya bukan milik Pemkab Aceh Timur,” ujar Salman kepada Aceh Herald.

Dia berjanji akan menelusuri proyek yang sedang dikerjakan tersebut.(*)

Baca Juga:  Kota Idi Disemprot Disinfektan

PENULIS : RIDWAN SUUD

Berita Terkini

Haba Nanggroe