Fatwa Ulama Aceh: Haram Pakai Fasilitas Umum Langgar Aturan

"Penggunaan fasilitas umum yang melanggar aturan hukumnya adalah haram," kata Kabag Persidangan dan Risalah MPU Aceh Zulkarnaini.
Masjid Raya Aceh (Foto: Rifkianto Nugroho)

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH | ACEHHERALD.COM – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang Kepatuhan atas Aturan Publik Menurut Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Adat. Salah satu poinnya terkait hukum penggunaan fasilitas umum.

“Penggunaan fasilitas umum yang melanggar aturan hukumnya adalah haram,” kata Kabag Persidangan dan Risalah MPU Aceh Zulkarnaini dalam keterangannya, Kamis (26/10/2023).

Fatwa tersebut dikeluarkan dalam Sidang Paripurna VI Tahun 2023 yang digelar di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (25/10). Zulkarnaini mengatakan, dalam fatwa juga terdapat poin terkait pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarana agar aturan publik dapat berjalan maksimal.

“Penyediaan segala sarana dan prasarana agar aturan publik dapat berjalan dengan maksimal oleh pemerintah hukumnya wajib,” jelas Zulkarnaini.

Fatwa Nomor 6 Tahun 2023 itu juga mengatur tentang hukum mematuhi aturan publik demi keselamatan umum dan hajat hidup orang banyak adalah wajib. Selain itu, fatwa juga memuat tentang melakukan penegakan hukum secara berkeadilan dan berkesinambungan serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua aturan publik oleh pemerintah adalah wajib.

Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali mengatakan, fatwa tersebut diharapkan dapat membantu menertibkan kesadaran masyarakat Aceh dalam mematuhi aturan publik. Kepatuhan terhadap aturan publik disebut tidak ada perbedaan maksud dalam hal-hal yang terkait dengan keagamaan.

“Dengan fatwa kita ini akan membantu menertibkan, menyadarkan masyarakat kita bahwa aturan-aturan pemerintah yang sejalan dengan ketentuan agama itu adalah wajib kita patuhi dan kita amalkan bersama-bersama,” jelas Lem Faisal.

“Kepada pemerintah dan para da’i serta tenaga pendidik, MPU Aceh berharap untuk dapat melakukan edukasi dan sosialisasi yang intensif terkait aturan publik. MPU Aceh juga berharap kepada semua pihak terutama pemerintah agar memberikan contoh keteladanan dalam mematuhi aturan publik,” lanjutnya.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Duet Dosi-Subur Kawal Penegakan Syariat Islam di Aceh

Sumber: detik.com

Berita Terkini

Haba Nanggroe