Acehherald.com | Banda Aceh — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menekankan pentingnya keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta pada Senin (28/4/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Fadhlullah menyoroti empat isu utama,iyaitu Dana Otsus, pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia menegaskan bahwa Dana Otsus sangat vital untuk mendukung berbagai program pembangunan di Aceh. Oleh karena itu, ia mendesak agar revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) segera disahkan pada tahun 2025, mengingat masa berlaku Dana Otsus yang akan berakhir pada 2027.
“Aceh sangat bergantung pada Dana Otsus untuk membiayai berbagai program pembangunan. Kita berharap dukungan dari DPR RI agar perubahan UUPA ini bisa diselesaikan pada tahun 2025,” ujar Fadhlullah.
Pengangkatan Pegawai PPPK Aceh
Dalam bidang kepegawaian, Fadhlullah memaparkan bahwa dari 7.367 tenaga Non-ASN yang masuk dalam database BKN, sudah lulus PPPK Tahap I, sementara 4.895 lainnya belum lulus.
Selain itu, masih ada 2.941 tenaga Non-ASN di Aceh yang belum terdaftar di database BKN. Ia berharap agar tenaga Non-ASN yang belum lulus dan belum terdata tetap diberi kesempatan diangkat sebagai PPPK penuh waktu dengan dukungan anggaran yang memadai.
Fadhlullah juga menyampaikan capaian pembangunan di Aceh, seperti peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 75,36%, penurunan angka kemiskinan menjadi 12,64%, serta pertumbuhan ekonomi yang naik menjadi 4,66%.





















