Empat Bulan Spooring dalam Kasus Tikam Tetangga, Chik Mukhtar Akhirnya ‘Gol’ Juga

SIGLI I ACEH HERALD SETELAH empat bulan spooring (lari) dan masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi, akhirnya pria lansia Mukhtar (64) warga Gampong Kupula Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie, ‘gol’ juga ke dalam sel polisi, sejenak ditangkap hamba hukum, Selasa (26/10/2021) sekira pukul 01.00 WIB dinihari tadi. Pria yang sering Chik (Kek) Mukhtar itu ditangkap … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Foto kiriman Asnawi Ali

SIGLI I ACEH HERALD

SETELAH empat bulan spooring (lari) dan masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi, akhirnya pria lansia Mukhtar (64) warga Gampong Kupula Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie, ‘gol’ juga ke dalam sel polisi, sejenak ditangkap hamba hukum, Selasa (26/10/2021) sekira pukul 01.00 WIB dinihari tadi. Pria yang sering Chik (Kek) Mukhtar itu ditangkap di rumahnya.

Kapolres Pidie AKBP Padli SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal SE SH kepada awak media, hari ini mengatakan, Mukhtar yang sudah berstatus terlapor kasus penganiayaan itu dicokok oleh personil gabungan Reskrim dan Intel Polres serta personil Polsek Muara Tiga. Lokasi rumah pria lansia yang masih tampak bugar itu adalah di jalan menuju Guha Tujoh Laweung.

Chik Mukhtar yang melakukan penganiayaan terhadap tetangganya pada Jumat 23 Juli 2021 lalu itu dicokok atas dasar Laporan Polisi dengan nomor: LP-B/132/VII/2021/SPKT Polres Pidie dan dibidik dengan Pasal 351 KUHPidana.

Iptu Muhammad merincikan, insiden penganiayaan berupa penikaman itu terjadi Jum’at tanggal 23 Juli 2021 sekira pukul 02.00. Korban yang juga pelapor sedang duduk sambil main Hp di kedai milik pelapor. Tiba tiba datang terlapor dengan membawakan sebilah pisau dan langsung mengancam pelapor. Merasa nyawanya terancam pelapor mencoba membela diri dengan melemparkan batu ke arah terlapor, namun tidak mengenai terlapor, kemudian terlapor lari ke belakang toko milik asnawi (saksi) lalu tiba² terlapor kembali lagi dan langsung menusuk pelapor dengan pisau hingga mengakibatkan perut pelapor mengalami luka sayatan.

Tak berhenti di situ, terlapor mencoba menusuk perut pelapor dan pelapor menahannya dengan menggunakan tangan. Kemudian keluar asnawi (saksi) melihat pelapor yang akan ditusuk dengan menggunakan pisau oleh terlapor, lalu dengan sigap Asnawi (saksi) langsung memegang tangan dan mengikat tangan terlapor. Sehingga terlapor tidak dapat melakukan perlawanan. Kasus itu kemudian mengalir ke ranah hukum, dan Chik Mukhtar sempat spooring dan masuk status DPO polisi.

Baca Juga:  Hasil Premier League Pekan Ke-25 – City Menjaga Jarak 10 Angka Dari Manchester United

Saat ini Chik Mukhtar sedang menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik, untuk mengungkap motif pasti dari perbuatannya. Selama proses itu pula, Chik Mukhtar harus mendekam dalam prodeo polisi.

Berita Terkini

Haba Nanggroe