REDELONG I ACEHHERALD.com – Seorang pemuda asal Kampung Penosan Jaya, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah, karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja dan sabu.
Pelaku MS (22) di tangkap pada Hari Selasa, 05 Maret 2024 sekira pukul 23:00 WIB di Kampung Penosan Jaya.
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, S.H. S.I.K. mengatakan, benar Satnarkoba Polres Bener mengamankan satu orang pelaku yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja dan sabu.
Pelaku diamankan pada saat ada laporan masyarakat bahwasanya pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi personel Satresnarkoba melakukan pengintaian dan penggeledahan terhadap pelaku juga sepeda motor yang digunakan pelaku,” kata Nanang, Rabu (06/03/24).
Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Nanang, petugas mengamankan barang bukti berupa sembilan bungkus yang diduga narkotika jenis ganja yang di balut dengan kertas koran dengan berat 190 Gram, tiga paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4,62 Gram, lima lembar plastik transparan kosong, dua lembar kertas timah rokok warna putih, satu buah kotak rokok warna hitam, satu buah kaca pirek, satu unit timbangan digital, satu unit handphone merek Vivo, dan satu unit sepeda motor merek Beat dengan Nomor Polisi BL 4613 DAP.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Polres Baner Meriah, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Nanang.
Penulis : Robby



















