Dua Tersangka Kasus Terbakar Sumur Minyak Ilegal Terancam Denda Rp60 Miliar

IDI | ACEH HERALD.com- Dua tersangka dalam kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Mata Ie Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Jumat (11/3/2022), diancam dengan hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar. Dalam musibah itu, kecuali meninggalkan luka yang mendalam bagi tiga korban tewas, kini polisi telah menetapkan dua tersangka dengan ancaman hukuman 6 tahun … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Polisi memasang police line di area kebakaran sumur minyak di Gampong Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur. Foto Ist

IDI | ACEH HERALD.com-

Dua tersangka dalam kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Mata Ie Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Jumat (11/3/2022), diancam dengan hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar.

Dalam musibah itu, kecuali meninggalkan luka yang mendalam bagi tiga korban tewas, kini polisi telah menetapkan dua tersangka dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dan satu lainnya sedang dalam penyelidikan, kata Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK dilansir AcehHerald.com dari Waspada, Selasa (29/3/2022).

Dikatakan, seorang pemilik lahan dan seorang pemodal sudah diamankan. Dan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kebakaran sumur minyak illegal tersebut.

AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan kedua tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas Perubahan Pasal 52 Subs Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 60 miliar.

Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Timur penetapan keduanya sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara. “Sejauh ini, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya warga Kecamatan Ranto Peureulak. Sedangkan satu orang lagi masih dalam proses penyelidikan,” kata Dizha.

Keduanya tersangka MS, 51, warga Ranto Peureulak, Aceh Timur tercatat sebagai pemilik lahan. Sedangkan tersangka ML, 32, warga Ranto Peureulak, Aceh Timur tercatat sebagai penyandang dana dari kegiatan pengeboran minyak ilegal tersebut.

Dikatakan, sebelum penetapan tersangka, penyidik sudah memeriksa 8 saksi. Selain menahan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti, diantaranya satu set alat atau perlengkapan untuk melakukan pengeboran serta hasil kegiatan pengeboran berupa minyak mentah bercampur air serta lumpur.

Baca Juga:  Sumur Minyak Raanto Peureulak Kembali Terbakar, Dua Pelintas Menjadi Korban

AKP MIftahuda Dizha Fezuono SIK mengatakan kasus tewasnya tiga korban luka bakar yang terjadi 11 Maret 2022 lalu masih kembangkan untuk proses selanjutnya, sehingga tak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain.

Keterangan yang diperoleh AcehHerald.com di lapangan pasca kebakaran dan ledakan sumur minyak ilegal yang menewaskan tiga korban jiwa itu, saat sedang tidak aktif. “Tidak ada kegiatan di lokasi, pasca kebakaran dan ledakan tersebut,” ujar seorang warga.

 

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe