Dua Tersangka Kasus Narkotika Asal Tamiang Diciduk di Lampung

BANDA ACEH | ACEH HERALD.com- Kolaborasi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh dengan Polda Lampung, dan Kanwil Bea Cukai Aceh berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional Thailand-Indonesia, Senin (14/2/2022) di Bandar Lampung. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 53,6 kg dan mengamankan dua orang tersangka asal Tamiang, kata Dirresnarkoba … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Sejumlah barang bukti dan para tersangka kasus narkoba diperlihatkan dalam konferensi pers

BANDA ACEH | ACEH HERALD.com-

Kolaborasi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh dengan Polda Lampung, dan Kanwil Bea Cukai Aceh berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional Thailand-Indonesia, Senin (14/2/2022) di Bandar Lampung.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 53,6 kg dan mengamankan dua orang tersangka asal Tamiang, kata Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. Ruddi Setiawan,  melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam siaran pers yang diterima AcehHerald.com, Rabu (23/2/2022).

Dikatakan, pengungkapan tersebut bermula dari diamankannya narkotika jenis ganja seberat 5 kg di PO Bus Putra Pelangi Bandar Lampung, pada Selasa, 22 November 2021 lalu.

“Setelah melalui serangkaian pengembangan, petugas berhasil mengamankan AW (37) dan BQ (37). Keduanya berasal dari Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi aceh,” kata Winardy, Rabu (23/2/2022) di Mapolda Aceh.

Winardy juga menjelaskan, tersangka AW berperan sebagai perantara kurir dari tersangka AD, yang sekarang ditetapkan sebagai DPO. Sedang BQ berperan sebagai kurir AW.

Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 51 bungkus seberat 53,6 kg, empat unit telepon genggam, dan satu unit perahu motor.

“Saat ini, para tersangka beserta barang bukti ditahan di Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1),” tutupnya.

Baca Juga:  Siswi SMAN 1 Bireuen, Indrian Puspita akan Kibarkan Bendera Pusaka Merah Putih di Istana Negara

Berita Terkini

Haba Nanggroe