BANDA ACEH I ACEHHERALD.com
Dua polisi anggota Polsek Nurussalam, Aceh Timur, yang terlibat pengeroyokan seorang pria kurang waras, Ramlan (65 tahun) di Keude Bagok, sejak Sabtu (23/5/2020) akhirnya ditahan di sel Polres Aceh Timur
Adik kandung korban, Abdul Muluk kepada AcehHerald.com, Minggu (24/5/2020) mengatakan kedua oknum polisi pelaku pengeroyokan itu, Sabtu (23/5/2020) malam sempat dipertemukan dengannya di markas Polres Aceh Timur.
Dalam pertemuan itu, mereka meminta maaf atas pengeroyokan yang menyebabkan abang kandung kami bocor kepalanya.
Atas permintaan maaf itu, Muluk mengatakan secara pribadi pihaknya memaafkan. Tapi hukum harus tetap ditegakkan.
Kami berharap Kapolres Aceh Timur, menepati janjinya untuk memproses kedua polisi pengeroyok di hari meugang tersebut.
Dikatakan, kasus pengeroyokan oleh dua oknum itu sekitar pukul 15.00 wib selepas siang sempat viral di berbagai sosial media.
Video aksi pengeroyokan oleh dua oknum polisi dengan berseragam coklat sejak Sabtu (23/5/2020) petang beredar luas di instagram dan grup WhatsApp.
Sementara itu, kondisi korban Ramlan, yang terpaksa dijahit sepanjang 2 inchi di kepalanya akibat pengeroyokan itu sedang dalam perawatan jalan.
“Bang Mulan (panggilan akrab warga Bagok untuk Ramlan) saat ini sudah pulang ke rumah, kami ber
harap luka si kepalanya cepat sembuh,” ujar Muluk berharap.
Penulis m nasir yusuf