DPRK Aceh Selatan Minta Selesaikan Sengketa Lahan PT APL di Trumon Timur

TAPAKTUAN | ACEH HERALD.com- Masyarakat Trumon Timur meminta kepada Pemerintah untuk segera menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat dengan HGU Perkebunan kelapa sawit PT. Asdal Prima Lestari (APL) dikarenakan kasus sengketa lahan itu telah terjadi sekian lama. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan, Adi Samrida, S.Pdi, Rabu (2/2/2022). Ia menuturkan bahwa sengketa yang sudah … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan, Adi Samrida, S.Pdi

TAPAKTUAN | ACEH HERALD.com-

Masyarakat Trumon Timur meminta kepada Pemerintah untuk segera menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat dengan HGU Perkebunan kelapa sawit PT. Asdal Prima Lestari (APL) dikarenakan kasus sengketa lahan itu telah terjadi sekian lama.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan, Adi Samrida, S.Pdi, Rabu (2/2/2022). Ia menuturkan bahwa sengketa yang sudah lama terjadi bisa saja berdampak berbagai persoalan seperti kriminalisasi warga, warga harus berurusan dengan hukum, aksi anarkis, dan mempersempit wilayah kelola masyarakat di kawasan Trumon Timur.

“Selain itu juga, pihak Perusahaan juga terlihat tidak memiliki itikad baik dalam mencari solusi terkait konflik agraria ini. Masyarakat kerap diancam dan selalu dihadapkan melalui jalur hukum terkait kasus tersebut,” kata Adi Samrida yang juga putra Trumon Timur itu.

Bahkan, kata Adi, baru-baru ini PT. APL mengirimkan surat pemberitahuan tertanggal
28 Januari 2022 yang ditandatangani oleh site manager PT. Asdal kepada empat warga untuk meminta tunjukan bukti kepemilikan lahan yang mereka telah tanami sawit dan jagung pada lahan bersengketa, jika dalam tempo seminggu tidak mampu menunjukan bukti kepemilikan lahan maka akan diteruskan ke proses hukum.

“Sebelum kasus sengketa lahan ini berdampak luas dan terjadi konflik baru antara masyarakat dengan Perusahaan itu, kita meminta Pemerintah Aceh Selatan untuk mendesak pemerintah Aceh dan pusat menjembatani penyelesaian kasus tersebut. Karena masyarakat memiliki bukti yang kuat dalam bentuk bukti fisik pengelolaan lahan yang dianggap oleh perusahaan masuk dalam HGU mereka,” tegas Adi Samrida,

Lanjut Adi Samrida, sebagai putra daerah yang cukup lama menyuarakan hak-hak masyarakat setempat mendesak PT APL agar tidak melakukan upaya-upaya menakut-nakuti atau intimidasi terhadap masyarakat. Karena secara historis kepemilikan lahan, jauh hari sebelum PT. Asdal mendapatkan HGU masyarakat telah berada di sana.

Baca Juga:  Masrijal Terpilih Sebagai Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Aceh Selatan

Penulis : Zulfan/Tapaktuan

Berita Terkini

Haba Nanggroe