DPRA Menilai Pj. Gubernur Achmad Marzuki tak Serius Tuntaskan R-APBA

“DPRA Aceh tidak bisa menerima sikap Pj Gubernur Aceh atas ketidakseriusannya dalam pembahasan APBA tahun 2024 dan DPRA akan melaporkan kondisi ini ke Mendagri.”
Pimpinan DPRA dan Pimpinan Fraksi melakukan konferensi pers gabungan, Selasa (31/10/2023). Foto Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dinilai oleh kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tak serius dalam menuntaskan pembahasan Rancangan Anggaran Pembangunan dan Belanja Aceh (RAPBA) untuk dijadikan sebagai Qanun APBA tahun 2024. Akibatnya RAPBA itu belum tuntas menjadi APBA 2024.

Hal itu diungkapkan oleh jajaran Pimpinan DPRA serta para pimpinan fraksi di DPRA, dalam sebuah kesempatan temu pers khusus, Selasa (31/10/2023) jelang petang kemarin. Di jajaran pimpinan DPRA, tak tampak Wakil Ketua Safaruddin SSos (Gerindra). Tampak Ketua Zulfadli (Partai Aceh), Wakil Ketua TR Keumangan (Golkar) dan Dalimi (Demokrat). Serta para pimpinan fraksi.

Temu pers secara kolektif itu, sudah dilakukan oleh DPRA sedikitnya dua kali dalam tahun 2023. Sebelumnya, para pimpinan fraksi di DPRA juga mengundang insan media untuk sebuah temu pers gabungan, dengan agenda pengusulan calon Penjabat Gubernur Aceh periode 2023-2024.

Melalui Temu Pers itu para pimpinan DPRA menganggap Penjabat Gubernur Aceh telah abai, untuk itu akan dilaporkan ke Mendagri selaku atasannya. Bahkan secara lebih keras, lembaga legislatif itu minta agar Presiden Jokowi mengkaji ulang posisi Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh.

Ketua DPRA yang akrab disapa Abang Fadli itu menyampaikan bahwa DPRA tidak bisa menerima sikap Pj Gubernur Aceh yang ia nilai tidak serius dalam pembahasan APBA tahun Anggaran 2024. DPRA akan melaporkan hal tersebut kepada Menteri Dalam Negeri. “DPRA Aceh tidak bisa menerima sikap Pj Gubernur Aceh atas ketidakseriusannya dalam pembahasan APBA tahun 2024 dan DPRA akan melaporkan kondisi ini ke Mendagri” ujarnya.

Mereka menilai bentuk ketidakseriusan itu adalah ketidakhadiran Pj Gubernur Aceh setelah beberapa kali diundang oleh DPRA untuk pembahasan bersama terhadap R-APBA 2024.

Baca Juga:  Pj Bupati Aceh Besar Panen Raya Padi MT Gadu di Lamtamot

 

Kata Kunci (Tags):
dpra, rapba, zulfadli, achmad marzuki

Berita Terkini

Haba Nanggroe