Disdukcapil Aceh Besar Teken PKS Mulai dengan RS Hingga Rumah Tahanan

“Nantinya, semua layanan dilakukan secara terintegrasi dan ini butuh database kependudukan yang juga terintegrasi, karenanya Pemkab Aceh Besar melalui Disdukcail terus mensosialisasikan masalah PKS kependudukan,” kata Rahmad.
Foto Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

KOTA JANTHO – Disdukcapil Aceh Besar telah melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan sedikitnya 15 instansi, mulai dari jajaran OPD dan kecamatan dalam wilayah Aceh Besar, hingga rumah sakit di Banda Aceh dan Rumah Tahanan atau lembaga pemasyarakatan (Lapas).

 

Hal itu diungkapkan oleh Kadisdukcapil Aceh Besar, Rahmad Sentosa SSos MAP, Senin (11/09/2023), terkait kerjasama yang telah dilakukan Disdukcapil Aceh Besar dengan lembaga pemerintah di Aceh Besar dan Kota Banda Aceh. Khusus lembaga vertikal, PKS dilakukan langsung antara pihak Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan lembaga pusat atau kementerian.

 

Dikatakan, dalam penandatagan PKS itu, Kadisdukcapi bertindak sebagai Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan melalui Surat Kuasa dari Penjabat Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM.  Konsideran dari kerjasama itu sendiri adalah, UU 24 2013 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, Permendagri 102 tahun 2019 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.

 

Menurut Rahmad Sentosa, PKS itu terbagi atas dua jenis, yaitu PKS Pemanfaatan Data dan PKS Non Pemanfaatan Data. Lewat PKS itu data dan pelayanan administrasi kependudukan dapat dimanfaatkan oleh organisasi perangkat daerah dan badan hukum lainnya untuk keperluan pembangunan, pelayanan publik dan berbagai program kegiatan dari masing masing pihak dengan tetap menjaga keamanan dan kerahasiaan data kependudukan. “Sehingga dengan adanya kerjasama pemanfaatan data kependudukan dan non pemanfaatan data kependudukan secara bersama sama dapat meningkatkan peran dan fungsi masing masing pihak, untuk mewujudkan pelayanan publik yang  terlaksana dan tertata dengan baik, akurat, serta dapat menjaga agar target program kegiatan pemerintah dan pelayanan publik yang tepat sasaran  serta membahagiakan masyarakat,” kata Rahmad.

Baca Juga:  PMI Kumpulkan 1.551 Kantong Darah dari ASN Pemerintah Aceh

 

Ditambahkan, saat ini Disdukcapil Aceh Besar terus menjajaki PKS dengan lintas instansi di Aceh Besar, sebagai upaya untuk maksimalnya pelayanan, dengan data yang terintegrasi. Terutama untuk hal hal yang berkaitan dengan penyaluran bantuan ke masyarakat, hingga tidak tumpang tindih dan merata. Selain itu, satu data itu juga untuk memudahkan administrasi pelayanan publik di sektor kesehatan hingga perbankan. “Nantinya, semua layanan dilakukan secara terintegrasi dan ini butuh database kependudukan yang juga terintegrasi, karenanya Pemkab Aceh Besar melalui Disdukcail terus mensosialisasikan masalah PKS kependudukan,” kata Rahmad.

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe