Dirreskrimsus Polda Aceh Bantah YARA Terkait Kasus Penangkapan Mobil Tanki

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com — Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Winardy, membantah tudingan YARA atas pernyataan yang menyebut pihaknya telah menghentikan proses hukum kasus penangkapan mobil tanki BBM PT Mifa secara diam-diam. “Di sini perlu saya garis bawahi, bahwa apa yang disampaikan YARA tidak berdasar, dan itu bisa dikatakan sebagai berita bohong,” … Read more

Kombes Pol Winardy. Foto Andika Ichsan

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA  ACEH | ACEHHERALD.com — Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Winardy, membantah tudingan YARA atas pernyataan yang menyebut pihaknya telah menghentikan proses hukum kasus penangkapan mobil tanki BBM PT Mifa secara diam-diam. “Di sini perlu saya garis bawahi, bahwa apa yang disampaikan YARA tidak berdasar, dan itu bisa dikatakan sebagai berita bohong,” ungkap Winardy di hadapan awak pers di Lobi Ditreskrimsus, Sabtu (15/04/2023).

Dirreskrimsus Polda Aceh itu memastikan, sejuh ini memang tidak ada penghentian perkara kasus BBM yang dituduhkan, apalagi secara diam-diam. “Kalaupun dihentikan harus ada SP3-nya, tapi ini kan tidak ada,” tandas Winardy, Sabtu (15/4/2023).

Winardy menjelaskan, sampai hari ini perkara tersebut masih berjalan dan belum dihentikan. Alasannya, hasil laboratorium dari Pertamina Medan baru diterima pada Senin, 10 April lalu. Dalam hasil laboratorium tersebut dinyatakan bahwa BBM tersebut masuk dalam kategori minyak industri atau istilah Pertaminanya B30.

Dia juga menerangkan, bahwa yang bisa membaca secara lengkap hasil dari Pertamina itu adalah ahli. Jadi pihaknya harus memeriksa terlebih dahulu saksi ahli dari Pertamina. “Nanti biar rekan-rekan dari Migas yang membaca dan menerangkan hasil dalam bentuk tabel tersebut, masuk kategori industri atau tidak. Saya nyatakan sekali lagi, perkara tersebut belum dihentikan, karena harus melakukan pemeriksaan lagi. Walaupun hasil laboratorium sudah kami pegang, tapi kami harus memeriksa saksi ahli terkait hasil laboratorium tersebut,” katanya lagi.

Winardy juga menampik pernyataan YARA, yang menyebut hasil investigasinya bahwa Ditreskrimsus sudah menghentikan kasus tersebut, serta menuding penyidik “bermain mata” dengan para terduga pelaku. “Saya sampaikan, bahwa dalam proses hukum ini kami sangat profesional dan tetap berdasarkan scientific investigation. Tidak mau tergopoh-gopoh sebelum semuanya terang benderang,” tuturnya.

Baca Juga:  Sejumlah Kendaraan Terjaring Balap Liar di Jalan Elak

Winardy juga mengatakan, pihaknya sudah melakukan serangkaian proses pemeriksaan, termasuk dokumen dari penyuplai, tapi secara administrasi semuanya lengkap dan dikeluarkan oleh instansi berwenang.

Kemudian, dalam kesempatan itu, Winardy juga menunjukkan hasil dari laboratorium kepada awak media. Hasilnya dalam bentuk tabel dalam bahasa kimia, yang penyidik sendiri tidak bisa menterjemahkannya tanpa dukungan ahli Migas. “Untuk hasilnya tidak bisa dipahami secara mudah karena menggunakan bahasa-bahasa kimia. Yang bisa menerjemahkan itu adalah ahli, dan penyidik sudah menghubunginya untuk diminta kesiapan diperiksa dalam waktu dekat,” demikian pungkasnya kepada Acehherald.com.

Penulis : Andika Ichsan/Banda Aceh

Berita Terkini

Haba Nanggroe