Dewan Terima LKPJ Bupati Aceh Tengah, Ini Harapan Ketua DPRK

TAKENGON | ACEH HERALD DPRK Aceh Tengah telah menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tengah Tahun 2020, penerimaan LKPJ ini berlangsung dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Aula Gedung DPRK Aceh Tengah pada hari Rabu (19/05) lalu. “Iya benar, DPRK telah menerima Laporan Keterangan LKPJ Bupati Aceh Tengah Tahun 2020, dengan beberapa rekomendasi strategis. … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega

TAKENGON  | ACEH HERALD

DPRK Aceh Tengah telah menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tengah Tahun 2020, penerimaan LKPJ ini berlangsung dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Aula Gedung DPRK Aceh Tengah pada hari Rabu (19/05) lalu. “Iya benar, DPRK telah menerima Laporan Keterangan LKPJ Bupati Aceh Tengah Tahun 2020,  dengan beberapa rekomendasi strategis. Rekomendasi tersebut diberikan sebagai perbaikan kinerja Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah dimasa yang akan datang,” ujar Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega, Sabtu, (22/05/21).

Rapat paripurna penyampaian LPJK tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tengah Arwin Mega, juga dihadiri hampir seluruh anggota DPRK Aceh Tengah bersama Bupati Aceh Tengah, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staff Ahli, Kepala OPD, Kabag dan Camat.

Arwin Mega mengharapkan agar semua rekomendasi yang telah disampaikan dapat diselenggarakan dengan cermat dan serius sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat diwujudkan. “Harapan kita, semua Eksekutif menyelenggarakan semua apa yang telah kita rekomendasikan dengan cermat, supaya terwujud pelayanan kepada masyarakat yang semaksimal mungkin,” ujar Mega panggilan akrab Ketua DPRK.

Dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Arslan A. Wahab, Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar,  mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada segenap anggota DPRK Aceh Tengah yang telah bekerja keras mencermati LKPJ Pemda meski dengan kesibukan dan keterbatasan akibat pandemi Covid-19. Aktifitas penting dan strategis dalam perjalanan pemerintahan tetap dilakukan dengan baik.

“Semua point-point yang tertuang dalam rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti agar membawa perubahan yang positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten Aceh Tengah dan juga sebagai bahan penyusunan kebijakan kedepan yang lebih baik” jelas Arslan.

Di tempat terpisah, Kabag Tata Pemerintahan Sekdakab Aceh Tengah, Ariansyah menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan yang ada, penyusunan dan penyampaian LKPJ kepada DPRK merupakan bagian dari kewajiban konstitusional tahunan setiap kepala daerah.

Baca Juga:  Amal Hasan : Ikafensy Siap Upayakan Sinergitas Alumni Untuk Pembangunan Aceh

Sehingga pembahasan LKPJ oleh DPRK diharapkan dapat memberikan rekomendasi sebagai bahan perbaikan dalam perencanaan baik itu ditahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah atau kebijakan strategis kepala daerah.(*)

 

Penulis     :     Robby

Berita Terkini

Haba Nanggroe