Dalam Sebulan, Dua Kepala Dinas di Aceh Jadi Tersangka Korupsi

BANDA ACEH |ACEHHERALD.com– Dalam sebulan terakhir, dua kepala dinas di Aceh menjadi tersangka korupsi. Setelah Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman (Dinas Perkim) Aceh MZ, kini giliran Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk F. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Provinsi Aceh, Ir F resmi ditetapkan  sebagai tersangka dalam kasus … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr Muhammad Yusuf.  Foto Analisa
BANDA ACEH |ACEHHERALD.com–

Dalam sebulan terakhir, dua kepala dinas di Aceh menjadi tersangka korupsi. Setelah Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman (Dinas Perkim) Aceh MZ, kini giliran Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk F.

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Provinsi Aceh, Ir F resmi ditetapkan  sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.
Mantan Kadis PUPR tersebut, saat ini F yang tercatat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh belum ditahan. Sementara Kerugian negara dalam kasus itu masih dalam perhitungan BPK Perwakilan Aceh.
Dengan penetapan F sebagai tersangka, sudah dua pejabat Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) yang diciduk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam sebulan terakhir.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan MZ (Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman (Dinas Perkim) Aceh dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Lhoong, Aceh Besar.
Selain tersangka MZ (55) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Dinas Pengairan Aceh tahun anggaran 2019, juga menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) TH (39), dan kontraktor pelaksana yang juga sebagai Direktur PT Bina Yusta Alzuhri, YR (41).
Penetapan F sebagai tersangka, karena yang bersangkutan diduga korupsi saat menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh. Saat itu F berperan sebagai pengguna anggaran tahun 2018, kata Kepala Kejati (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf.
Dikatan, pembangunan jembatan Kuala Gigieng dikerjakan dalam tiga tahap. Tahap I berupa abutment (penyangga) pada 2017, tahap II pemasangan rangka baja pada 2018, dan tahap III pengecoran lantai dan pengaspalan pada tahun 2019 dengan pagu anggaran untuk pengerjaan pada 2018 senilai Rp 2,1 miliar.
Proyek yang dibiayai dari dana otonomi khusus, kemudian dimenangkan CV Pilar Jaya dengan penawaran harga Rp1,8 miliar, kata Muhammaf Yusuf dalam konferensi pers, Jumat (22/10/2021).
Menurut Kajati Muhammad Yusuf, bersama F, ada empat orang lainnya yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni: JF, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Jalan dan Jembatan Wilayah I PUPR Aceh sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); KN sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); SF, Wakil Direktur CV Pilar Jaya; dan RM sebagai Site Egineer PT Nuansa Galaxy.

 

Baca Juga:  King Cobra 3,5 Meter Masuk Dapur Sahminan Saat Memasak

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe