BPKS Segera Berlakukan Aplikasi Layanan Elektronik

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) segera merealisasikan aplikasi media elektronik untuk beberapa bidang layanan utama, sebagai bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas serta transparansi operasional BPKS serta efsiensi waktu dan kemudahan layanan di masa mendatang. Layanan elektronik itu nantinya mencakup dengan pelaksanaan e-Endoresement, e-Perizinan serta layanan online lain nya. Hal itu … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Plt Kepala BPKS, Ir Razuardi Ibrahim MT

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) segera merealisasikan aplikasi media elektronik untuk beberapa bidang layanan utama, sebagai bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas serta transparansi operasional BPKS serta efsiensi waktu dan kemudahan layanan di masa mendatang. Layanan elektronik itu nantinya mencakup dengan pelaksanaan e-Endoresement, e-Perizinan serta layanan online lain nya.

Hal itu diungkapkan Plt Kepala BPKS, Ir Razuardi Ibrahim MT kepada kru Acehherald.com, Rabu (20/05/2020) malam, Dikatakan, Aplikasi media elektronik itu juga menindaklanjuti instruksi PK-BLU Kementerian Keuangan. Pihak Kemenkeu juga menginstruksikan pada bulan Juni, akan dilakukan revisi ke-2 soal endorsement.

Layanan elektronik itu juga mencakup e-Perizinan dan layanan online lainnya, untuk kemudahan, kecepatan waktu layanan itu sendiri.

Sementara pada Rabu (20/05/2020) manajemen BPKS juga menggelar rapat secara virtual melalui zoom meeting yang melibatkan BPKS dengan instansi terkait di daerah hingga pusat, dengan pokok bahasan tentang langkah langkah koordinatif serta juga menyangkut gula milik BPKS yanga ada di Gudang PD Pembangunan Sabang.

Virtual Meeting itu melibatkan BP-POM, bersama Kepala Bea Cukai, Kadis Perindag, Wakadis Kesehatan, pihak kepolisian serta BPKS. Dari situ terungkap jika 9 ton gula milik BPKS di Gudang PD Pembangunan Sabang, sesuai hasil uji Lab BP POM, masih layak dikonsumsi.

Pada bagian lain Razuardi juga mengungkan, sesuai dengan vidcon dengan Bappenas (Direktur Pengembangan Kawasan Bappenas, Semedi) dan Ditjend Anggaran Kemenkeu dengan pokok bahasan tentang penyelesaian Revitalisasi Pelabuhan Balohandidapat kesimpulan antara lain,

  1. Kontrak dengan penyedia disarankan untuk dihentikan dengan pertimbangan lahan
    belum selesai dan menghindari tuntutan komplain;
  2. Multi Years Contract (MYC) akan clossing 2020, masalah SiLPA akan dibahas khusus
    dengan DJA;
  3. Penyelesaian sisa pekerjaan Balohan diselesaikan dengan anggaran tahun
    berjalan.
Baca Juga:  Viral, OJK Peringatkan Muncul Modus Baru Penipuan Rekening

 

Penulis                 : Nurdinsyam

Berita Terkini

Haba Nanggroe