PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) memang masih jauh di depan, tepatnya tanggal 27 Nopember 2024. Proses secara resmi pun belum berlangsung, kecuali partai partai yang mulai membuka penjaringan, dengan salih sebagiannya akan melakukan penelusuran lewat pooling. Ya…awam mengistilahkan, parpol mulai theun bubee alias membuka bubu.
Walau sudah menjadi rahasia umum, beberapa parpol sudah meletakkan figur di mulut bubu, hingga penjaringan itu terksan basa basi dan menaikkan nilai tawar alias bargaining position. Baik iru di level kabupaten/kota,maupun tingkat propinsi.
Kali ini kita fokus untuk Pilkada di Aceh. Jika berbicara soal Pilkada Aceh, masyarakat tentu sudah tahu nama-nama yang kemungkinan akan bertarung, sebut saja ada nama Muzakir Manaf alias Mualem, M Nasir Djamil, Teungku Muhammad Yusuf A. Wahab atau yang akrab disapa Tusop, lalu juga ada peraih satu juta lebih suara DPD Aceh, komedian Sudirman atau lazim dikenal Haji Uma dan Zakaria Saman alias Apa Karya atau bisa jadi nama kejutan lainnya yang akan muncul.
Namun sepertinya hanya ada satu nama yang dominan dibicarakan saat ini, yakni Muzakir Manaf setelah beberapa partai Nasional menyambangi markas Partai Aceh yang beralamat di Jalan MR Muhammad Hasan, di Batoh. Tiba tiba semua terlihat tak bernyali, seakan bumi kontestasi gelap gulita, dan hanya ada pelita di Partai Aceh.
Hal ini menjadi perhatian bagi kita, apakah Fenomena pasangan calon tunggal itu akan terjadi pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh mendatang? Pasalnya, fenomena tersebut cukup berpotensi dan berpeluang caon tunggal melawan tong kosong tanpa nama. Karena bagaimanapun harus ada lawan.
Sinyal melawan tong kosong itu bukanlah sebuah isapan jempol. Dimana, jelang beberapa bulan lagi pemilihan kepala daerah baru satu nama yang menyatakan diri maju Calon Gubernur Aceh, yakni Muzakir Manaf alis Mualem. Atau yang lain masih malu malu, takut terbuang energi finanasial karena waktu masih lama.
Kondisi tersebut dibuktikan dengan sinyalemen yang menyebutkan, nyaris seluruh partai nasional (Parnas) seperti Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera, menawarkan tokohnya sebagai pendamping Mualem. Padahal jika seluruh Parnas itu berkoalisi, mereka punya 75 persen suara di parlemen Aceh.
Pertanyannya hari ini, Apakah Partai Golkar, Demokrat, Gerindra dan PKS sedang krisis kepemimpinan untuk menghantarkan kadernya bertarung dalam merebut kursi Aceh 1 (satu)? Atau jangan-jangan Partai-partai tersebut sedang mencari aman agar tidak terjun dalam jurang kekalahan.
Seperti diketahui, Partai Golkar sendiri mendorong Ketuanya Teuku Muhammad Nurlif, Partai Demokrat mendorong Ketuanya Muslim, Partai Gerindra mendorong Ketuanya Fadlullah dan PKS mendorong kadernya M. Nasir Djamil menjadi pendamping Mualem sebagai Calon Wakil Gubernur Aceh.
Jika fenomena ini benar terjadi, tentu pesta Demokrasi di Aceh nanti menjadi tidak menarik lagi bagi masyarakat Aceh, mengingat masyarakat sendiri tidak ada pilihan dan alternatif bagi masyarakat untuk memilih sesuai preferensinya.
Fenomena ini menjadikan indikasi dan sinyal kemunduran bagi Aceh sendiri, mengingat Aceh sebenarnya memiliki full stock pemimpin yang berkualitas, mulai dari figur politisi, akademisi, pengusaha hingga kalangan profesional.
Jika ditelaah lebih jauh, memang ada beberapa faktor mengapa fenomena tersebut terjadi, yaitu karena adanya ambang batas pencalonan kepala daerah. Disamping itu partai saat ini juga dihadapkan dengan minimnya kepercayan masyarakat kepada partai politik itu sendiri. Kehadiran partai juga dianggap gagal dalam memberikan pendidikan politik bagi masyarakat.
Secara pragmatis, partai politik saat ini memang lebih cenderung menghindari resiko kekalahan dan cenderung memilih calon yang berpotensi menang. Hal ini dapat disimpulkan bahwa fenomena pasangan calon tunggal di Aceh sangat tidak lazim dan tidak boleh dibiarkan, karena akan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Aceh.
Sebenarnya ada beberapa nama lain yang berpeluang untuk maju calon Gubernur, namun masih terdapat ganjalan ambang batas kursi. Sebut saja, Nasir Dajmil yang juga cukup diperhitungkan, namun kursi partainya (PKS) di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) hanya memiliki 4 (kursi), dan bukan tidak mungkin bila PKS sendiri mengajak partai lain untuk berkoalisi.
Memang mekanisme Calon tunggal pada ajang pilkada memiliki legitimasi dan sah untuk dilaksanakan, dan hal itupun tertuang dalam Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 100/PUU-XII/2015, yang bahwa setiap warga negara boleh memberikan suaranya pada surat suara dengan jawaban setuju atau tidak setuju.
Dan jika suara mayoritas adalah tidak setuju, maka pemilihan ditunda sampai dengan periode berikutnya. Namun, disatu sisi melalui Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 bahwa pada ajang Pilkada, minimal harus ada 2 (dua) pasangan calon kepala daerah.
Menjadi catatan bagi kita bersama, mengapa fenomena tersebut bisa terjadi? Apakah arah demokrasi Aceh telah bergeser menjadi era oportunis? Atau memang fenomena tersebut adalah sebuah kejadian yang berjalan secara alami dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi? Jawabannya ada pada Anda!
(*) Wartawan acehherald.com




















