Bandar Narkoba akan Dimiskinkan Lewat TPPU

  BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – KEPALA Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol. Wahyu Widada, menegaskan, sepak terjang pelaku narkoba di Aceh sudah sangat membahayakan generasi muda. Lebih dari itu menghancurkan masa depan generasi emas Aceh tersebut. Untuk itu, Irjen Pol Wahyu bertekad memberikan efek jera bagi bandar narkoba, dengan memiskinkannya. Untuk maksud itu, para … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Irjen Pol Wahyu Widada. Foto Ist

 

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com –
KEPALA Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol. Wahyu Widada, menegaskan, sepak terjang pelaku narkoba di Aceh sudah sangat membahayakan generasi muda. Lebih dari itu menghancurkan masa depan generasi emas Aceh tersebut. Untuk itu, Irjen Pol Wahyu bertekad memberikan efek jera bagi bandar narkoba, dengan memiskinkannya.

Untuk maksud itu, para pelaku pidana narkoba akan dibidik dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dan semua harta mereka akan disita. “Mohon dukungannya, Kajati, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), pengadilan tinggi, ulama, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh dan seluruh unsur terkait, kita akan terapkan pasal TPPU,” kata Wahyu, saat pemusnahan narkotika, di Mapolda Aceh, Rabu 23 September 2020,

Menurutnya, hanya dengan dimiskinkan dan menyita seluruh hartanya para pelaku akan mendapatkan efek jera. Karena tindakan tegas sangat diperlukan untuk memerangi kasus penyalahgunaan narkotika yang sangat tinggi di Aceh saat ini.

Orang nomor satu di jajaran Polda Aceh itu senantiasa mewarning jajarannya untuk bersikap tegas dan terukur terhadap para pelaku narkoba, terutama kelompok bandar. Tentu saja tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. “Yang paling penting adalah membuat orang itu jera. Salah satunya dengan menerapkan TPPU,” tegas jenderal polisi bintang dua itu.

Ia menyampaikan, saat ini para pelaku sudah sangat membahayakan generasi muda Indonesia terutama di Aceh. Untuk itu diperlukan sinergi semua unsur guna membasmi narkoba dari wilayah Aceh. “Kita bongkar jaringannya, tidak ada ampun lagi. Mereka tidak peduli dengan generasi emas Aceh, dengan masa depan Aceh, yang penting mereka dapat duit. Maka, tidak perlu kasian sama mereka,” tandas Wahyu.

Baca Juga:  Pendirian Rumah Ibadah Nonmuslim tak Dilarang, Asal Memenuhi Syarat

Sementara itu, Irjen Wahyu optimis jika penerapan memiskinkan harta bandar narkoba itu sangat didukung oleh semua elemen yang ada di Provinsi Aceh. Terlebih saat ini stigma negatif terkait narkoba melekat di provinsi paling ujung Sumatera itu. “Ketika ada penangkapan ganja di luar Aceh dibilangnya ganja dari Aceh, begitu juga saat penangkapan peredaran sabu, dibilangnya mereka jaringan Aceh. Oleh karena itu, mari ubah stigma negatif itu,” ucap Kapolda.

Selain itu, Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari, menyatakan siap menjalankan perintah Kapolda Aceh terkait penerapan pasal TPPU untuk bandar narkoba. “Dengan masuk ke ranah tersebut diharapkan kemampuan finansial mereka dapat dilumpuhkan. Sehingga, mereka tidak mampu lagi beroperasi, karena salah satu sumber kekuatan mereka adalah uang,” tutur Ade.

Kata dia, penerapan pasal TPPU saat ini masih dalam proses. Untuk tindaklanjut pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan bank-bank terkait.

 

PENULIS     : */NURDINSYAM

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe