BLANGPIDIE I ACEH HERALD.com – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya), berikrar bahwa mereka tidak memihak kepada calon tertentu dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Ikrar bersama tentang netralitas ASN dan P3K tersebut disampaikan dalam sebuah apel di halaman depan Kantor Bupati Abdya di kawasan Bukit Hijau, Komplek Perkantoran Pemkab setempat, Desa Keude Paya, Kecamatan Blangpidie, Senin (16/10/2023).
Penjabat (Pj) Bupati H Darmansah, S.Pd. MM.,M.Si bertindak sebagai Pembina Apel, sedangkan Rezky Andhiny Putra Pratama S.STP., pejabat dari Dinas Keuangan setempat bertindak sebegai pemimpin apel.
Hadir, Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Salman Alfarisi ST bersama Asisten dan para Kepala Dinas/Pimpinan SKPK lingkup Pemkab setempat, termasuk para camat dari sembilan kecamatan, sejak dari Babahrot sampai Lembah Sabil.
Peserta apel merupakan ASN dan P3K dari Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) setempat, hadir di lokasi dengan memakai seragam Korpri.
Dalam apel tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Abdya, Hamdi tampil membacakan ikrar berisikan empat butir, kemudian diikuti ribuan ASN dan P3K lingkup Pemkab setempat.
Adapun isinya yakni, dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024, para ASN/P3K berikrar; pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi Pemkab Abdya dalam rangka melaksanakan fungsi pelayanan pubik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tahun 2024.
Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada calon pasangan tertentu.
Butir ketiga, menggunakan media sosial (medsos) secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
Butir terakhir ikrar tersebut adalah menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Pj Bupati Abdya saat menyampaikan arahan memberikan sejumlah penekanan yang perlu mendapat perhatian serius para ASN, termasuk P3K terkait netralitas dan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.
Darmansah mengatakan Pemkab Abdya menyambut baik serta mengucapkan terimakasih kepada bapak-Ibu para ASN maupun Non ASN (P3K) yang telah ikut hadir untuk mengikuti ikrar netralitas.
Kegiatan ini, kata Pj Bupati Abdya, itu merupakan bentuk komitmen selaku pegawai pemerintah dalam rangka mewujudkan penyelenggaran pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang netral, objektif dan akuntabel.
Selain itu juga untuk membangun sinergisitas, meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemerintah daerah dalam pembinaan dan penegakan disiplin ASN, khususnya dalam hal menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Pj Bupati Darmansah menambahkan, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tanggal 22 September 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Neteralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Serta Surat Edaran Bupati Aceh Barat Daya Nomor 800/350 Tanggal 24 Februari 2023 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, dengan ini disampaikan hal – hal sebagai berikut :
Setiap pegawai ASN wajib netral, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menegaskan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota dewan perwakilan rakyat, calon anggota dewan perwakilan daerah atau calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah dengan cara :
Ikut kampanye; Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye;
Lalu, Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat; dan/atau
Memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk.
Bagi ASN yang pasangannya (suami atau istri) menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif dalam masa kampanye wajib mengajukan cuti diluar tanggungan negara.
Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan tentang netralitas, diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut dengan tingkat ringan dan berat.
Lebih lanjut Pj Bupati Abdya, mengatakan kehadiran ASN adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kenyamanan kepada semua pihak dengan melakukan ketidak berpihakan pada siapapun.
“Oleh karena itu dengan adanya ikrar bersama ini, kami harapkan adanya komitmen bersama untuk menjaga integritas ASN agar tidak dilibatkan ataupun melibatkan diri dalam kegiatan politik, yang nantinya akan merugikan ASN sendiri,” ujarnya.
Ikrar netralitas tersebut menurut Pj Bupati Abdya harus dilaksanakan seluruh ASN/PNS, tidak kecuali. Bagi yang tak hadir hari ini, selain dikenakan saksi, juga harus melaksanakan ikrar secara terpisah, tegasnya.
Bahkan, khusus ASN dan P3K dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), termasuk para guru dan Dinas Kesehatan (Dinkes) termasuk para tenaga medis, Pj Bupati Darmansah memerintahkan Sekda Abdya untuk mengelar apel secara khusus tentang ikrar netralitas dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.
Ini Saksi Bagi ASN dan P3K yang melanggar sementara, Sekda Abdya Salman Alfarisi kepada para awak media usai apel menjelaskan, ASN dan P3K yang tidak hadir mengikuti apel netralitas sudah dicatat dan segera dilaporkan oleh masing-masing Pimpinan SKPK. Selain dikenakan sanksi, mereka yang tidak hadir diharuskan mengikuti apel netralitas dilaksanakan beberapa hari ke depan.
Sedangkan sanksi bagi setiap ASN dan P3K yang tidak komitmen atas ikrar yang telah diucapkan atau terbukti tidak netral dan terlibat aktif dalam politik tentu akan dikenakan sanksi sesuai bobot pelanggaran yang dilakukan.
Seperti sanksi paling ringan berupa teguran lisan, berikutnya teguran tertulis. Kemudian sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis, berlanjut dengan sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.
Sanksi lain berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Kemudian ancaman lebih berat lagi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, sampai pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Menurut Sekda Abdya, sanksi dimaksud secara jelas diatur dalam PP nomor 94 tahun 2021 yang mengatur hukuman disiplin atas pelanggaran netralitas, dimana dalam Pasal 5 huruf n, PNS dilarang memberikan dukungan kepada peserta Pemilu dan Pilkada.
PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri, PP Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Bubuh Tanda Tangan
Amatan Aceh Herald.com, setelah apel, para pejabat dan para ASN dan P3K membubuhkan tanda tangan di atas selembar kain ukuran lumayan lebar tentang netralitas dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.
Penandatanganan tersebut diawali Pj Bupati, kemudian diikuti Sekda, para Asisten, para Kepala SKPK serta pejabat lain, termasuk para ASN dan P3K lingkungan Pemkab Abdya.
Penulis : Zainun Yusuf (Aceh Barat Daya)