
BANDA ACEH I ACEH HERALD
Asisten I Setda Aceh M Jafar SH MHum menilai keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyangkut penetapan jadwal Pilkada di Aceh, tepatnya soal tahapan pesta demokrasi serentak di Aceh, telah sesuai dengan kewenangan KIP itu sendiri. Karena sebelumnya, secara procedural DPRA telah menyampaikan tentang berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh. “Berdasarkan pemberitahuan dari DPRA itulah, KIP menyusun dan menetapkan jadwal,” kata Jafar, saat dihubungi oleh Acehherald.com, Rabu (20/01/2021) pagi, kala ditanya seputar keputusan KIP Aceh yang telah menetapkan jadwal Pilkada Gub/Wagub Aceh di tahun 2022.

Menurut Jafar, sesuai dengan ketentuan yang ada, walaupun itu sudah kewenangan sebagai operator utama pesta demokrasi di Aceh, tetap saja KIP, dalam menyusun tahapan jadwal Pilkada, selain berpedoman pada perundangan undangan yang ada, juga harus berkoordinasi dengan lintas stake holder, terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. Karena dalam beberapa hal, kegiatan Pilkada di daerah itu terlibat KPU Pusat.
Jafar yang juga mantan Ketua KIP Aceh itu menambahkan, koordinasi tersebut juga menyangkut pemakaian dana atau anggaran. Karena setiap ploting dan pemakaian anggaran harus ada telaah dan persetujuan Depdagri. Selain itu, Depdagri juga punya peran fasiltasi dan evaluasi, terhadap anggaran itu sendiri.
Sementara posisi Pemerintah Aceh dan DPRA hanya sebagai pendukung operasional, sedangkan KIP sebagai penylenggara. Artinya eksekutif tak boleh masuk dalam ranah seperti Tahapan Pemilu. Akan tetapi dukungan Pemerintah Aceh diberikan berdasarkan tahapan dan jadwal serta kebutuhan lapangan.
Ketika ditanya apakah itu tidak ada kaitan dengan draft revisi Qanun Pilkada yang kini telah diserahkan pihak ekesekutif kepada DPRA untuk dibahas, Asisten I itu menyatakan tak ada kaitannya. Karena revisi qanun itu hanya menyangkut hal hal normative namun tidak disebutkan menyangkut waktu Pilkada itu sendiri. “Tentang penyelenggara kami melihat tak ada yang baru yang perlu direvisi. Tapi tentang hal lain yang memang harus direvisi, karena butuh penyesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi. Minggu lalu draft itu sudah kita sampaikan ke legislativ.”
Menyangkut koordinasi Pemerintah Aceh dengan Kemendagri seputar Pilkada serentak di Aceh, menurut Asisten I Setda Aceh itu, Depdagri, sejauh ini belum mmberikan sinyal untuk sebuah diskusi. Kecuali sebuah surat balasan yang meminta pihak KIP untuk berkonsultasi dengan KPU dan Komisi 2 DPR RI seputar Pilkada Aceh. “Sejauh ini belum diberikan jadwal oleh Depdagri, hanya disuruh berkoordinasi dengan KPU dan Komisi 2 DPR RI,” kata Jafar yang berencana akan melakukan koordinasi itu bersama KIP, jajaran DPRA hingga sama sama mendengar penjelasan dari Jakarta.
Karena menunggu lampu hijau dari Kemendagri, pihak Pemerintah Aceh bersama KIP dan DPRA juga belum mengirimkan permintaan konsultasi ke KPU dan Komisi 2 DPR RI.
Jafar secara tegas menolak berkomentar lebih jauh, karena itu adalah ranah KIP, bukan ranah Pemerintah Aceh. Termasuk saat ditanya kemungkinan kepastian terlaksananya tahapan Pilkada Aceh yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh. “Maaf, itu bukan kewenangan kami. Itu adalah koridor dari KIP selaku operator,” kata M Jafar seraya menutup pembicaraan.




















