Apa itu Amil Zakat? Pengertian, Syarat, dan Tugas-tugasnya

JAKARTA | ACEHHERALD – Apa itu amil zakat? Dalam pembayaran zakat, ada pihak yang bertugas untuk mengelola zakat sebelum didistribusikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Pihak yang melakukan pengelolaan zakat disebut amil zakat. Namun, tidak sembarang orang bisa menjadi amil zakat. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi amil zakat. Berikut serba-serbi tentang amil … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA | ACEHHERALD – Apa itu amil zakat? Dalam pembayaran zakat, ada pihak yang bertugas untuk mengelola zakat sebelum didistribusikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Pihak yang melakukan pengelolaan zakat disebut amil zakat.

Namun, tidak sembarang orang bisa menjadi amil zakat. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi amil zakat. Berikut serba-serbi tentang amil zakat.

Apa itu Amil Zakat?

Dikutip dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, amil zakat adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat. Arti lain dari amil zakat adalah seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.

Di Indonesia, amil zakat dibentuk menjadi lembaga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Sesuai namanya, BAZNAS dibuat oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

Dalm Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Menurut pendapat Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzzab (6/168) dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, amil zakat merupakan pengumpul wajib zakat, orang yang mendata, mencatat, mengumpulkan, membagi dan menjaga harta zakat. Amil zakat berhak mendapatkan bagian sebesar 1/8 dari harta zakat sebagai upah sesuai dengan kewajarannya.

Syarat Menjadi Amil Zakat

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat menerangkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi amil zakat. Berikut syarat-syarat amil zakat.

Baca Juga:  Kasasi MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun

• Beragama Islam
• Mukallaf (berakal dan baligh)
• Amanah (dapat dipercaya)
• Memiliki ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum zakat dan hal lain yang terkait dengan tugas amil zakat.

Kemudian, menurut situs MUI, ada syarat-syarat lain yang juga harus dipenuhi calon amil zakat, yaitu:

• Orang yang merdeka (bukan budak)
• Laki-laki
• Mukallaf
• Adil dalam seluruh kesaksian
• Beragama Islam
• Memiliki pendengaran yang baik
• Memiliki penglihatan yang baik
• Memahami dengan baik fiqih zakat
• Bukan keturunan Bani Hasyim.

Tugas Amil Zakat
Sebelum diberikan kepada golongan penerima zakat (mustahik), zakat akan dikelola terlebih dahulu oleh amil zakat. Tugas-tugas amil zakat adalah sebagai berikut.

1. Melakukan penarikan/pengumpulan zakat yang meliputi pendataan wajib zakat, penentuan objek wajib zakat, besaran nishab zakat, besaran tarif zakat, dan syarat-syarat tertentu pada masing-masing objek wajib zakat
2. Melakukan pemeliharaan zakat yang meliputi inventarisasi harta, pemeliharaan, serta pengamanan harta zakat
3. Melakukan pendistribusian zakat yang meliputi penyaluran harta zakat agar sampai kepada mustahiq zakat secara baik dan benar, dan termasuk pelaporan.

Selain itu, amil zakat tidak boleh menerima hadiah dari orang yang membayar zakat (muzakki) dalam melaksanakan tugasnya. Begitupun sebaliknya, amil tidak boleh memberi hadiah kepada muzakki yang berasal dari harta zakat.

Sumber: detiknews

Berita Terkini

Haba Nanggroe