Aminullah Usman : Soal Direksi Bank Aceh Sebaiknya Dimusyawarahkan Lewat RUPS

Terbuka Peluang untuk Di-Plt-kan BANDA ACEH I ACEHHERALD – Mantan Dirut Bank Aceh selama dua periode yang juga pernah menjadi pemegang saham saat menjabat sebagai Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, angkat bicara seputar posisi Dirut Bank Aceh Syariah (BAS) yang dikabarkan akan berakhir masa tugasnya pada paruh awal Oktober bulan ini. Menurut Aminullah, posisi dirut … Read more

Aminullah Usman. Foto diambil saat masih mnjadi Walikot Banda Aceh.

Iklan Baris

Lensa Warga

Terbuka Peluang untuk Di-Plt-kan

BANDA ACEH I ACEHHERALD – Mantan Dirut Bank Aceh selama dua periode yang juga pernah menjadi pemegang saham saat menjabat sebagai Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, angkat bicara seputar posisi Dirut Bank Aceh Syariah (BAS) yang dikabarkan akan berakhir masa tugasnya pada paruh awal Oktober bulan ini.

Menurut Aminullah, posisi dirut bukan sekadar top leader dalam manajemen, namun dalam industri perbankan terhitung sangat menentukan. Konon lagi Bank Aceh adalah milik seluruh pemerintah di Aceh. Karenanya, penentuan Dirut termasuk jajaran direksi haruslah dimusyawarahkan oleh para pemegang saham. “Posisi Direksi hingga Dirut adalah posisi srategis sebah menjadi kunci operasional lembaga perbankan, karenanya harus dibicarakan secara terbuka oleh para pemegang saham lewat musyawarah, walau memang ada otoritas dari Pemegang Saham Pengendali. Musyawarah tetap saja diperlukan, karena ini menyangkut kepemilikan bersama serta menegakkan soliditas para pemilik,” kata Aminullah Usman yang kini tercatat sebagai Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh, Minggu (02/10/2022) petang.
Sebagaimana diketahui, Bank Aceh adalah gabungan saham seluruh Pemerintah di Aceh, mulai dari Pemerintah Aceh sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP), serta saham pendamping dari seluruh pemerintah kabupaten/kota di Aceh.
Menurt Aminullah Usman yang berakhir masa jabatan sebagai Walikota Banda Aceh, pada Juli lalu, saat ia masih mnjabat sebagai walikota, ia tak pernah dberitahu atau dikomunikasikan oleh Pemerintah Aceh kala itu, dalam pngusulan nama nama bakal calon Drut BAS, karena Haizir Sulaiman akan berakhir masa tugasnya. Sesuai dengan regulasi yang ada pengusulan dilakukan tiga bulan sebelum masa tugas direksi berakhir. Pengusulan dilakukan mlalui Otoitas Jasa Keuangan (OJK) setempat.
Beberapa sumber menyebutkan, Pemerintah Aceh telah mengusulkan nama nama itu sejak era Nova Iriansyah masih menjabat sebagai Gubernur Aceh. Nama nama itu diusulkan oleh Tim Pansel yang terdiri atas jajaran Komisaris dengan Komut waktu itu Taqwallah.
Sumber sumber menyebutkan, tanpa melalui RUPS, tiga nama diusulkan ke OJK, namun paket itu dipulangkan, karena tak sesuai regulasi yang ada. Yang hanya dibolehkan dua nama. Dan dua nama itulah yang diusulkan saat saat proses transisi Pemerintah Aceh.
Dari penelusuran Acehhrald.com, dua nama yang bahkan disebut-sebut telah sampai ke Jakarta itu, berasal dari level non direksi. Padahal selama ini pakem pengusulan itu senantiasa melibatan jajaran direksi, termasuk Dirut existing sekalipun, dengan perkiraan jam terbang serta kemampuan networking dan komunikasi lintas batas. “Jadi bukan hanya semata integrity dan kompetensi, namun soal jam terbang dan kemampuan membangun jaringan juga jadi acuan. Apalagi ada regulasi jika yang di usul menjadi Dirut setidaknya lima tahun berturut turut telah menjadi eksekutif bank, selevel Kacab atau Kadiv dan direksi yang existing. Tapi ingat, lima tahun berturut-turut,” tandas Aminullah.
Aminullah tidak mengetahui apakah nama yang di usul itu masih dalam status existing selama lima tahun berturut=turut. Dengan catatan utama—sesuai regulasi—memiliki integrity dan kompetensi yang mumpuni. “Ini menyangkut nasib Bank Aceh ke depan termasuk untuk terus menegakkan trust perbankan di mata mitra serta nasabah. Selain itu Bank Aceh kini memliki sedikitnya 2500 karyawan, dengan total asset Rp 30 triliun dan modal dasar Rp 3 triliun sebagai syarat untuk menjadi bank umum. Jelas ini membutuhkan nakhoda yang benar benar mampu dan andal untuk menjalankan roda usaha perbankan yang terkenal spsifik dan punya tantangan yang lebih berat,” tutur Aminullah.
Ketika ditanya apakah ada kmungkinan jabatan Dirut Bank Aceh akan di Plt kan, jika kondisi dinilai mendesak, serta perlunya membangun komunikasi di tatara pemegang saham, agar keputusab yang dihasilkan benar benar sebagai hasil musyawarah, Aminullah dengan lugas mengatakan, hal itu sangat terbuka. “Kita ingin hasil yang terbaik dan kompromi semua pemegang saham, jadi mengapa mesti dipaksakan. Saya pribadi pernah menjadi Plt sebanyak dua kali,”katanya.
Catatan acehhrald.com, Haizi rSulaiman dan Alm Busra Abdullah juga pernah menjabat sebagai Plt Dirut, sebelum kemudian diangkat menjadi Dirut Bank Aceh Syariah.
Menyangkut siapa figur Plt, Aminullah kembali merujuk dengan regulasi yang ada. Katanya, yang bisa menjadi Plt adalah figur figur yang pernah menjalani fit and proper test. Dalam hal ini semua direksi dan juga bisa jadi komisaris, karena mereka telah menjalani fit and proper test sebelum menjadi dreksi dan komisaris. Tentunya pilihan ada pada pemegan saham. “Jabatan Plt itu malah ada yang sampai setahun, sambil mnunggu keputusan final dari pemegan saham soal figur yang akan didudukkan sebagai Dirut.
Di sisi lain Aminullah menambahkan, figur Dirut juga menjadi kunci kinerja perbankan, karena itulah dibutuhkan kmunikasi intensive di lingkup pemegang saham untuk menentukan usulan direksi dan dirut. “Seandainya pemegang saham non PSP tdak dilibatkan, bukan tak mungkin jika kinerja bank ikut berpengaruh, karena bisa saja penyaham non PSP bertindak lebih jauh hingga menutup operasional jarigan BAS di daerah nya, karena saham elah mereka tarik. Tentu ini sangat tidak diharapkan,” tutur Aminullah.

Baca Juga:  Hapkido Aceh Raih 18 Medali, 4 Emas di Kejurnas V Hapkido Indonesia

Berita Terkini

Haba Nanggroe