JAKARTA | ACEHHERALD.COM — Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Megawati Soekarnoputri mengungkap efisiensi menjadi alasan di balik peleburan lembaga riset di Indonesia.
Megawati mengungkapkan, peleburan itu juga dilakukan demi mencegah “egosentris” dan “kurang mengenal satu sama lain” antar-lembaga.
Usulan peleburan itu muncul, kata Mega, saat ia berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Megawati mengungkapkan, Jokowi dalam diskusi tersebut sempat bertanya soal peleburan itu.
“Karena beliau (Jokowi) hanya bertanyanya begini ‘Apa tidak sayang ya Ibu yang sudah ada?’ Lalu saya mengatakan ‘Enggak bisa Bapak, enggak bisa jalan, karena kita di dalam menyikapi BRIN itu harus jadi satu’,” kata Megawati menirukan percakapannya dengan Jokowi.
“Akhirnya beliau mengatakan ‘Lalu apa yang ibu mau?’. ‘Jadikan satu dan itu badan untuk bisa di bawah pengawasan presiden’. Karena kalau tidak begitu nanti terjadi egosentris, lalu satu sama lain malah mungkin kurang mengenal, tapi kalau begini saya lihat sangat tepat sekali,” katanya menambahkan.
Hal ini dikatakan Megawati dalam acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara LPP TVRI dengan BRIN pada Senin (12/6) di kantor TVRI di Jakarta.
Mega menilai peleburan ini “sangat tepat” terbukti dengan pembentukan struktur organisasi yang hanya memakan waktu 5-6 bulan.
Mengutip situs resmi BRIN, Presiden Jokowi mendirikan lembaga tersebut melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Pada awalnya, BRIN menjadi satu kesatuan dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).
Namun pada 5 Mei 2021, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021, yang secara efektif menetapkan BRIN sebagai satu-satunya badan penelitian nasional.
Lima lembaga pertama yang bergabung adalah lembaga-lembaga yang tertuang dalam Perpres Nomor 78 Tahun 2021. Total ada 39 lembaga riset kementerian dan negara yang dilebur ke dalam BRIN.
“Total ada 39 kementerian/lembaga, termasuk eks Kemristek, Batan, BPPT, Lapan, LIPI. Ini mencakup semua eks balitbang (badan penelitian dan pengembangan) maupun unit litbang di kementerian atau lembaga,” ucap Kepala BRIN Laksana Tri Handoko lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com Januari lalu.
Penolakan akademisi
Peleburan ini sempat mengundang penolakan para akademisi. Sejumlah akademisi bahkan kemudian meminta Presiden Jokowi membatalkan rencana peleburan tersebut, Januari tahun lalu.
Salah satu inisiator petisi ini, Narasi Institute menilai keputusan itu dapat menimbulkan persoalan baru yang akan menghambat masa depan penelitian di Indonesia.
Salah satunya terkait persoalan sumber daya manusia yang hilang akibat aturan peleburan yang ada.
“Urusan peleburan lembaga terbentur dengan aturan birokratisasi peneliti, yang berujung pada tidak terekrutnya para peneliti terbaik di lembaga tersebut. Padahal mereka adalah peneliti teruji yang berpendidikan S3, S2 dan S1,” ujar Achmad Hidayat perwakilan Narasi Institute, ketika dikonfirmasi, Minggu (9/1).
Petisi ini sempat mendapat dukungan dari sejumlah tokoh nasional, peneliti dan cendekiawan. Mereka di antaranya Azyumardi Azra, Didin S Damanhuri, Sofian Effendi (Eks Rektor UGM dan Ketua Komisi ASN), Franz Magnis Suseno.
Kemudian Taufik Abdullah, Busyro Muqaddas (eks Ketua KPK), Muhammad Said Didu, Dr Fadhil Hasan, dan Dr Connie Bakrie.
Berikut daftar badan riset dari 33 lembaga/kementerian yang telah bergabung ke dalam BRIN:
1. Kementerian Riset dan Teknologi
2. Badan Tenaga Nuklir Nasional
3. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
4. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
5. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
6. Arsip Nasional Republik Indonesia
7. Badan Informasi Geospasial
8. Badan Perlindungan Pekerja Migran
9. Badan Pusat Statistik
10. Badan Standarisasi Nasional
11. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
12. Badan Kepegawaian Negara
13. Badan Pengawas Tenaga Nuklir
14. Litbang Kementerian Agama
15. Litbang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
16. Litbang Kementerian Dalam Negeri
17. Litbang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
18. Litbang Kementerian Hukum dan HAM
19. Litbang Kementerian Ketenagakerjaan
20. Litbang Kementerian Keuangan
21. Litbang Kementerian Komunikasi dan Informatika
22. Litbang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
23. Litbang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
24. Litbang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
25. Litbang Kementerian Perdagangan
26. Sekretariat Jenderal DPR
27. Sekretariat Jenderal DPD
28. Sekretariat Jenderal MPR
29. Litbang Kementerian Perhubungan
30. Litbang Kementerian Pertahanan
31. Litbang Kementerian Sosial
32. Lembaga Administrasi Negara
33. Mahkamah Agung
Sumber: CNNIndonesia.com