Farid: Qanun untuk Memerangi Narkoba
BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Paripurna DPRK Kota Banda Aceh, akhirnya mensahkan rancangan qanun menjadi Qanun Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN), Jumat (14/04/2023).
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar mengatakan, qanun P4GNPN itu sangat penting disahkan, guna memerangi peredaran narkoba di Kota Banda Aceh.
Sebab, menurut Farid kehadiran narkoba sangat berbahaya dan akan menghancurkan setiap sendi kehidupan, merusak mental dan moral generasi muda, ungkapnya saat Rapat Paripurna pembahasan P4GNPN.
Farid melihat, penyalahgunaan narkoba akan berdampak pada meningkatnya tindakan kriminalitas yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga, karena adanya pencurian, perampokan, aksi begal dan sebagainya yang umumnya dilakukan oleh para pencandu narkoba yang butuh uang untuk membeli narkoba.
Disamping itu, dapat menyebabkan anjloknya perekonomian masyarakat, rusaknya nilai-nilai sosial dan budaya, dan pada gilirannya kelak akan menghancurkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh. “Upaya pencegahan adalah upaya awal yang wajib dilakukan sebagai langkah prenventif karena mencegah tentu lebih baik daripada mengobati,” kata politisi PKS itu.
Selain itu, pencegahan dilakukan dengan mengoptimalkan sosialisasi bahaya narkoba terhadap pelajar dan generasi muda serta segenap lapisan masyarakat. “Peningkatan pengawasan secara swadaya masyarakat dengan kesadaran dan kepedulian bersama untuk kemudian diawasi, dicegah, dan dilaporkan,” kata Farid Nyak Umar.
Paripurna DPRK Kota Banda Aceh itu juga dihadiri langsung oleh Pj Walikota Banda Aceh Bakri Siddiq.
Penulis : Andika Ichsan/Banda Aceh




