
LHOKSUKON,ACEHHERALD.com – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RAPBK) Aceh Utara tahun 2020, hingga kini belum dibahas oleh anggota dewan kabupaten Aceh Utara. Waktu yang tersisa atau dead line untuk pembahasan dan pengesahan anggaran adalah akhir November tahun 2019.
Terkait belum dibahas anggaran, Acehherald.com mendapat berbagai informasi. Persoalan yang menonjol hingga RAPBK belum dibahas karena belum dibentuk alat kelengkapan dewan (AKD). Alat kelengkapan dewan seperti personil yang ditempatkan di komisi 1 sampai komisi 5 plus Badan Kehormatan Dewan (BKD) serta Banleg, sejauh ini belum terbentuk.
Masih menurut sumber tersebut, lambannya pembentukan AKD karena draf Tatatertib (Tatib) yang menjadi pijakan hukum dewan Aceh Utara belum selesai dibahas. “Poin yang krusial dalam tatib dan timbul perdebatan panjang adalah pada mekanisme pemilihan ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi,” ujar sumber dari birokrat tersebut.
Tatib sudah selesai
Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Tim Perumus Tatib, Zulfadhli A Taleb kepada Acehherald.com, Jumat 8, November 2019, mengakui bahwa pembahasan tatib hasil revisi dari kantor gubernur sudah dilakukan oleh dewan. Bahkan, poin yang krusial terutama pada makanisme pemilihan ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi sudah dicapai kata sepakat.
Kesepakatan yang dicapai dalam makanisme pemilihan adalah melalui musyawarah mufakat. Apabila musyawarah mufakat tidak mencapai kata sepakat maka dilanjutkan melalui mekanisme pemilihan melalui voting (pemungutan suara).
Usai tatib selesai dibahas, maka langkah berikutnya ujar politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini adalah draf tatib diantar ke Banda Aceh untuk dikoreksi kembali oleh pihak kantor gubernur. Lalu kemudian diparipurnakan dan dipilih personil untuk ditempatkan di AKD.
Zulfadli berharap proses ini bisa cepat dilakukan terutama oleh pihak sekretariat dewan, sehingga bisa masuk dalam pembahasan anggaran tahun 2020.
Penulis : Yuswardi Mustafa/ Lhokseumawe
Editor : Nurdinsyam




