LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.com -Tahun 2025 Lhokseumawe menjadi kota bebas sampah plastik. Aturan ini sudah tertuang dalam surat nomor 180/1/SE/2024 yang ditandatangani oleh Pj Walikota Lhokseumawe A Hanan SP, Kamis (11/1/2024).
Surat tanggal 11 Januari 2024 ditujukan kepada kepala OPD, camat dan keuchik di 68 desa di empat kecamatan dalam wilayah Pemko Lhokseumawe.
Surat yang merupakan penjabaran dan implementasi qanun nomor 9 tahun 2015 berisi empat poin.
Pertama, pelaksana aktivitas perkantoran yang ramah lingkungan melalui himbauan kepada seluruh pegawai dan mitra kerja untuk tidak menggunakan kemasan, ksntong, botol, dan gelas berbahan plastik sekali pakai pada setiap kegiatan dan menggantinya dengan kemasan yang ramah lingkungan.
Kemudian poin kedua dan ketiga isinya menyarankan semua pihak untuk menyediakan atau menyiapkan peralatan makan dan minum yang ramah lingkungan, juga meningkatkan penggunaan peralatan makan dan minum dengan yang bukan plastik.
Terakhir poin keempat, kepada para OPD untuk aktif berkampanye pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dilingkungan masing-masing untuk mendukung Lhokseumawe Bebas Sampah Tahun 2025.
A Hanan berharap, pasca dikeluarkannya surat edaran tersebut, semoga diindahkan dan dilaksanakan semua pihak. (adv)
Penulis : Yuswardi



















