JAKARTA | ACEHHERALD.com – Penjabat Walikota Lhokseumawe A Hanan menghadiri acara pelantikan Pj Gubernur Aceh, Rabu (13/3/2024) di<span;> Lantai 3 Gedung C, Kemendagri Jakarta.
Pada hari itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian resmi melantik Bustami Hamzah sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki.
Pj Walikota Lhokseumawe A Hanan hadir dan memberi ucapan selamat pada penjabat yang dilantik. Ia menyempatkan foto bersama Bustami dan mengirimkannya ke awak media Acehherald.
Sebagamana dikutip berbagai media, Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, Penjabat Gubernur memiliki kewenangan yang hampir sama dengan gubernur definitif, kecuali dalam empat hal.
Hal yang dilarang adalah, memutasi jabatan di lingkungannya kecuali atas izin Mendagri, tidak boleh membuat kebijakan strategis seperti pemekaran daerah tanpa izin Mendagri.
Ia berharap, Bustami dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan Aceh. (adv)
Penulis : Yuswardi





















