LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.Com – Anggota DPRK Lhokseumawe merampungkan aturan yang mengatur tata tertib atau tatakerja mereka.
Dalam perjalanan pembahasan Tatib ada penambahan pasal dan bab, sesuai dengan usulan Anggota DPRK Lhokseumawe dan hasil fasilitasi dari provinsi Aceh, yaitu sebagai berikut.
Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal membacakan beberapa poin dalam paripurna Tatib, Rabu (13/11/2024).
1. Penambahan Ayat pada Pasal 24, yaitu: Pemberian Persetujuan terhadap Rencana Kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i ditetapkan dalam rapat paripurna.
2. Penambahan pasal 111 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Lhokseumawe.
3. Penambahan Pasal 122 tentang Jenis Pakaian Rapat DPRK Lhokseumawe.
4. Penambahan Bab III yang menguraikan tentang Mekanisme Pemilihan Wakil Walikota, dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa Masa Jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
5. Penambahan Bab XV (15) tentang Pendukung DPRK Lhokseumawe, yaitu Sekretariat DPRK Lhokseumawe. (adv)