Mualem dan Dek Fad Teken MoU di Sidang Paripurna DPRA, Bustami Belum Lengkap

"Terkait jadwal ulang untuk Calon Gubernur Bustami, kami akan kembali menggelar rapat paripurna jika surat dari KIP Aceh telah kami terima," kata Zulfadhli
Sidang Paripurna DPRA dengan agenda penandatanganan Nota MOU Helsinki dan UU No.11 tahun 2006. Foto: Andika

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna dengan agenda  Penandatanganan Nota Kesepakatan MOU Helsinki dan Undang – undang Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh oleh Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur pada Pilkada tahun 2024.

Dari amatan Acehherald.com, hanya Muzakir Manaf alias Mualem dan Fadhlullah yang mengikuti prosesi penandatanganan MoU Helsinki dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tersebut.

Sebelum penandatanganan, salah satu Anggota DPRA Tgk. Muhammad Yunus dari Fraksi Partai Aceh sempat meminta interupsi kepada pimpinan DPRA. Ia meminta, sebelum dilakukan penandatanganan harus di-clear-kan dulu calon gubernur dan wakil gubernur yang datang.

Sebab, menurutnya, hanya Muzakir Manaf dan Fadhlullah yang saat ini dianggap lengkap, sementara Bustami sebagai calon Gubernur Aceh tidak memenuhi syarat untuk ikut menandatangani karena kekosongan Calon Wakil Gubernur.

Menyahuti interupsi dari Tgk. Muhammad Yunus, Ketua DPR Aceh Zulfadhli menyebutkan akan menjadwalkan kembali sidang paripurna dengan agenda yang sama sampai pihaknya menerima surat dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

“Terkait jadwal ulang untuk Calon Gubernur Bustami, kami akan kembali menggelar rapat paripurna jika surat dari KIP Aceh telah kami terima,” kata Zulfadhli kepada Acehherald.com.

Laporan: Andika Ichsan

Baca Juga:  Mantan Bupati Pidie Sarjani Abdullah Kembali Pimpin DPW PA Pidie
Kata Kunci (Tags):
sidang paripurna dpra, penandatanganan nota kesepahaman, mou helsinki, paslon gub dan wagub aceh, pilkada aceh, pilkada 2024,

Berita Terkini

Haba Nanggroe