BANDA ACEH | ACEHHERALD.com — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan MOU Helsinki dan Undang – undang Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh oleh Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur pada Pilkada tahun 2024.
Dari amatan Acehherald.com, hanya Muzakir Manaf alias Mualem dan Fadhlullah yang mengikuti prosesi penandatanganan MoU Helsinki dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tersebut.
Sebelum penandatanganan, salah satu Anggota DPRA Tgk. Muhammad Yunus dari Fraksi Partai Aceh sempat meminta interupsi kepada pimpinan DPRA. Ia meminta, sebelum dilakukan penandatanganan harus di-clear-kan dulu calon gubernur dan wakil gubernur yang datang.
Sebab, menurutnya, hanya Muzakir Manaf dan Fadhlullah yang saat ini dianggap lengkap, sementara Bustami sebagai calon Gubernur Aceh tidak memenuhi syarat untuk ikut menandatangani karena kekosongan Calon Wakil Gubernur.
Menyahuti interupsi dari Tgk. Muhammad Yunus, Ketua DPR Aceh Zulfadhli menyebutkan akan menjadwalkan kembali sidang paripurna dengan agenda yang sama sampai pihaknya menerima surat dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
“Terkait jadwal ulang untuk Calon Gubernur Bustami, kami akan kembali menggelar rapat paripurna jika surat dari KIP Aceh telah kami terima,” kata Zulfadhli kepada Acehherald.com.
Laporan: Andika Ichsan




