2 Warga Bener Meriah Dibereukah Satreskoba Digubuk Kebun

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bener Meriah dalam memerangi peredaran narkotika diwilayahnya, dengan harapan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Dua warga Kampung Jelobok, Kecamatan Permata, Bener Meriah, ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. Foto: Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

REDELONG I ACEHHERALD.com – Komitmen memberantas peredaran narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bener Meriah kembali menangkap dua pria di Kampung Cemparam Lama, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah, Sabtu (29/06/24).

Kedua warga tersebut ditangkap karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, SIK., kepada awak media mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah SA (44) dan RS (35), keduanya warga Kampung Jelobok, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang satu unit gubuk perkebunan warga yang dijadikan tempat mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Resnarkoba Polres Bener Meriah yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Roby Afrizal langsung menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, jelas Nanang.

Mendapati laporan tersebut, lanjut Kapolres, petugas kemudian menuju ke lokasi dan mendapati satu orang yang diduga sebagai pelaku yang berinisial SA sedang berada di dalam rumah kebun tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa satu buah plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 gram, satu batang rokok merek 153 yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dan satu lembar kertas yang diduga sebagai pembalut narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 8,0 gram, uang senilai Rp200.000, satu unit handphone merek oppo warna hitam, dan satu unit sepeda motor merek yamaha.

Dari hasil pengembangan petugas kembali mengamankan satu orang pelaku lainnya yakni RS bersama barang bukti berupa satu paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,1 gram.

Kemudian petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu unit handphone merek oppo warna dongker dan satu unit sepeda motor merek honda jenis vario.

Baca Juga:  Geledah Rumah Dinas Mentan, KPK Temukan Uang Puluhan Miliar

“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Nanang.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bener Meriah dalam memerangi peredaran narkotika diwilayahnya, dengan harapan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Penulis: Robby

Kata Kunci (Tags):
polres bener meriah, satresnarkoba polres bener meriah, narkotika, sabu, ganja,

Berita Terkini

Haba Nanggroe