Meski Dilarang, Madrasah Ulumul Qur’an Aceh Selatan Tetap Kutip Uang Pelepasan Santri

"Kita keberatan dan meminta untuk dibatalkan acara pelepasan santri SMP dan SMA dengan kutipan uang sebesar Rp720 ribu ditambah 100 ribu untuk pembelian mahkota apalagi sudah ada himbauan dan larangannya tidak diperbolehkan acara seperti itu apapun bentuknya dan kegiatan tersebut juga memberatkan wali murid," ucap salah satu wali murid
Pintu gerbang Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) Aceh Selatan. Foto Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

TAPAKTUAN | ACEHHERALD.com – Wali murid Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) Aceh Selatan  keberatan dengan kutipan uang yang di kemas dalam acara pelepasan santriwan-santriwati tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2024 di Gedung Rumah Agam, Kecamatan Tapaktuan.

Pasalnya, walaupun sudah ada himbauan dari Bupati Aceh Selatan melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) menerbitkan larangan keras agar tidak ada sekolah mengutip uang apapun untuk dalih kegiatan perpisahan (wisuda) anak didik tahun 2024.

Sesuai surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 14 Tahun 2023 tentang kegiatan wisuda pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (SD) dan jenjang Pendidikan Menengah. Isinya mengingatkan sekolah-sekolah tidak mengutip uang perpisahan (wisuda).

“Kita keberatan dan meminta untuk dibatalkan acara pelepasan santri SMP dan SMA dengan kutipan uang sebesar Rp720 ribu ditambah 100 ribu untuk pembelian mahkota apalagi sudah ada himbauan dan larangannya tidak diperbolehkan acara seperti itu apapun bentuknya dan kegiatan tersebut juga memberatkan wali murid,” ucap salah satu wali murid yang tidak disebutkan namanya kepada Acehherald. com, Sabtu (11/5/2024).

Ia menjelaskan, rapat dengan wali murid SMP dan SMA dilaksanakan pada bulan Maret sebelum dikeluarkan imbauan oleh Dinas Pendidikan Aceh Selatan. Dalam hal ini pada saat rapat berlangsung para orang tua murid menolak kegiatan tersebut untuk dilaksanakan.

“Jangan seolah-oleh kita sudah teken absensi hadir kita setuju kegiatan tersebut, karena absen tersebut diteken sebelum rapat berlangsung dan kita khawatir absensi itu dijadikan sebagai dalih bahwa orang tua wali setuju padahal tidak,” jelasnya.

Apalagi, RAB kegiatan tersebut juga sudah dibuat, sebelum rapat para kepala sekolah dan guru telah duluan membuat RAB tersebut dan dengan mengatasnamakan yang meminta, padahal itu adalah inisiatif para pelaksana sekolah agar dapat mempromosikan SMP dan SMA MUQ juga Yayasan.

Baca Juga:  Ketua TP PKK Aceh Ajak Semua Pihak Komit Lindungi Anak dari Covid

Buktinya pada saat rapat pihak mereka menyampaikan demikian dan bukti lain adalah dengan mengundang tamu sampai 50 orang jadi yang sebenarnya para wali keberatan sangat apa lagi bertentangan dengan aturan selaku wali menyampaikan bahwa acara ini di batalkan saja sesuai aturan.

“Dalam hal ini kita meminta kegiatan tersebut untuk di batalkan karena tidak sesuai dan berbenturan dengan aturan,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) Aceh Selatan, Muhammad Ridho Agung saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan pelepasan santriwan – santriwati sudah hasil keputusan rapat dengan wali murid hanya beberapa orang saja yang tidak setuju yang lainnya semua setuju.

“Acara yang akan kita laksanakan ini bukan wisuda tapi syukuran, hal ini juga hasil dari kesepakatan serta persetujuan wali murid. Disini kita tidak ada paksakan walaupun ada dua orang wali murid yang tidak setuju tidak kita ikut sertakan dalam acara tersebut,” ucapnya

Dalam hal ini juga wali murid bersedia menyumbangkan dana sebesar Rp 720 ribu untuk terlaksananya acara tersebut bukan Rp 820 ribu dan kegiatan ini juga telah disetujui oleh komite MUQ Aceh Selatan.

“Lebih baik hal ini juga dikonfirmasikan kepada komite, untuk pelaksanaan kegiatan ini kita juga telah koordinasi dengan Dinas Pendidikan Aceh Selatan melalui Kabid SMP dan juga Kacabdin,” ungkapnya.

Secara terpisah, Komite MUQ Aceh Selatan, Mirwan saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pada saat rapat tersebut ia sedang umroh tapi hasil rapat tersebut ada disampaikan.

“Kalau memang hasil kesepakatan bersama wali murid setuju dan tidak ada bertentangan dengan aturan tidak ada masalah kalau dilaksanakan karena tahun-tahun sebelum juga sudah pernah dilaksanakan,” ucap Mirwan yang juga anggota DPRK Aceh Selatan.

Baca Juga:  Momen Hari Sumpah Pemuda, Ini Pesan Pj Bupati Aceh Selatan

Sebelumnya, Kepala Ombusman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, SE.Ak. MPA meyampaikan disalah satu media mengingatkan semua satuan pendidikan di Provinsi Aceh untuk tidak melakukan pungutan pada orang tua.

Kata Kunci (Tags):
Madrasah Ulumul Qur’an, MUQ Aceh Selatan, larangan kutip uang, uang perpisahan, disdik aceh selatan, komite muq aceh selatan,

Berita Terkini

Haba Nanggroe