KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus tersebut di antaranya 8,74 persen berupa pemerasan atau potongan atau pungutan; 20,52 persen berupa nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atau proyek; 30,83 persen berupa penggelembungan biaya penggunaan dana; serta 39,91 persen modus lainnya.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) bersama Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki (kedua kanan), Deputi Kementerian PPN/Bappenas Amin Almuhami (kedua kiri), Irjen Khusus Kemendagri Teguh Narutomo (kiri) dan Dirjen Dikti Kemenristek Dikti Abdul Haris (kanan), mengikuti acara peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2023 dan sosialisasi SPI Pendidikan 2024 di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Berdasarkan hasil survey KPK, indeks Integritas Pendidikan di Indonesia mendapatkan nilai 73,70 dengan masih dijumpai beberapa temuan terkait kejujuran akademik, gratifikasi di sekolah maupun kampus hingga penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). TEMPO/Imam Sukamto

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA | ACEHHERALD.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah modus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS berdasarkan Survei Penilaian Integritas Pendidikan Tahun 2023. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan, ada tiga modus paling banyak yang diketahui.

Modus terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, kurang lebih 31 persen,” ujar Wawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa, 30 April 2024.

Modus tersebut di antaranya 8,74 persen berupa pemerasan atau potongan atau pungutan; 20,52 persen berupa nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atau proyek; 30,83 persen berupa penggelembungan biaya penggunaan dana; serta 39,91 persen modus lainnya.

Dalam pemaparannya, tiga provinsi yang diduga paling banyak terjadi penyalahgunaan dana BOS adalah Kalimantan Tengah, Papua, dan Sumatera Utara. Menurut survei, kata Wawan, 86,61 persen responden terungkap bahwa dana BOS sudah sesuai dengan peruntukkannya.

“Penyalahgunaan dana BOS masih terjadi 13,39 persen di sekolah,” tuturnya.

Wawan menjelaskan, hasil Survei Penilaian Integritas Pendidikan Tahun 2023 diperoleh menggunakan metode pengumpulan data dengan cara pengisian mandiri melalui survei daring, computer assisted WEB interview, dan computer assisted personal interview. Jumlah responden yang didapatkan sebanyak 82.282 dari kalangan siswa dan mahasiswa, wali murid, guru dan dosen, kepala sekolah dan rektor.

Hasil temuan dalam survei ini juga diakumulasikan untuk menemukan angka Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2023. KPK menyatakan hasilnya integritas pendidikan masih berada di level 2 atau korektif dengan angka 73,70.

“Ini memperlihatkan bahwa dari dimensi tata kelola juga masih menunjukkan perilaku-perilaku yang masih koruptif,” katanya.

Sumber: TEMPO.CO

Baca Juga:  Komisi III DPR Setujui Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri
Kata Kunci (Tags):
dana bos, korupsi dana bos, kpk, nepotisme, Survei Penilaian Integritas, pendidikan,

Berita Terkini

Haba Nanggroe