APBA 2024 Tersandera Kepentingan Politik?

Sudah waktunya hentikan polemik-polemik yang tidak ada manfaatnya bagi publik. Sebab, setelah ketegangan-ketegangan yang tidak ada manfaatnya kepada rakyat tersebut, toh, ujung-ujungnya akan disepakati juga. Kasihani perasaan rakyat yang menonton hal tersebut sambil mengurut dada.

Iklan Baris

Lensa Warga

SAMPAI memasuki akhir bulan kedua, tepatnya 28 February 2024, nasib Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2024 masih belum jelas. Alasannya, karena pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sejauh ini belum membubuhkan tandatangan di atas dokumen DIPA tersebut. Padahal Rancangan Qanun APBA sudah disepakati pada 18 Desember 2023. Tertahannya isian DIPA ini tentu menjadi set back (kemunduran) bagi tata kelola keuangan Pemerintah Aceh secara keseluruhan.

Akibat dari situasi ini, semua proses penganggaran di Pemerintah Aceh macet, alias tidak bisa dieksekusi, sementara kebutuhan realisasi APBA sangat mendesak untuk berbagai kebutuhan rutin maupun pembangunan serta sosial ekonomi masyarakat. Sebagai contoh, saat ini ada ribuan tenaga kontrak/honorer di lingkup Pemerintah Aceh, yang  belum bisa menerima jerih payah, sementara di sisi lain, Bulan Ramadhan sudah di ambang mata.

Yang paling fundamental adalah, penayangan proyek-proyek pembangunan juga dengan sendirinya akan terlambat, akibatnya lelang proyek juga terlambat, dan ujungya realisasi APBA terhambat. Atas keterlambatan realisasi APBA itu, dampak “multiflier effectnya” terhadap peningkatan kinerja ekonomi sangat buruk. Uang tidak beredar di tengah masyarakat, kemiskinan meningkat dan kinerja pemerintahan terpuruk. Mungkin masalahnya dianggap sederhana, yaitu karena DPRA tidak “happy”, akibatnya DIPA tidak diteken, dan eksekutif tidak bisa bekerja. Alasan boleh apa saja. Demikian juga Pemerintah Aceh, dituding tidak mengajak DPRA untuk bersama-sama mengoreksi hasil rekomendasi Kemendagri, mereka bisa juga memiliki alasan apa saja. Tapi apapun alasannya; sudah dua bulan APBA tidak bisa direalisasikan. Dampaknya mulai terasa.

Memang masalah-masalah seperti di atas, selalu terjadi dalam hampir semua pembahasan APBA selama 20 tahun terakhir. Kali ini agak unik, karena masalahnya ada pada “kesepakatan DIPA”, padahal tahun-tahun sebelumnya, masalahnya justru ada di awal, yaitu tidak disepakatinya KUA-PPAS, yang berujung pada tidak ditandatanganinya Raqan APBA. Pertarungan paling serius adalah pada tahun 2018, dimana Gubernur Irwandi Yusuf, menetapkan APBA melalui Pergub (Peraturan Gubernur), akibat konflik dengan DPRA yang berujung pada pertarungan politik yang ganas.

Baca Juga:  Terobos Liga 1, Persiraja Cetak Sejarah

Setelah jabatan Gubernur Aceh dipegang oleh Nova Iriansyah, ketegangan soal APBA ternyata tidak berhenti, untungnya meskipun dengan dinamika politik yang sangat tinggi, Nova Iriansyah berhasil menerbitkan pengesahan APBA relatif tepat waktu. Bahkan APBA 2021 bisa disahkan pada bulan November tahun 2020. Maka dengan keterlambatan yang ada saat ini dapat dikatakan sebuah “set back”.

Menjadi pertanyaan penting bagi publik, mengapa meskipun raqan sudah disepakati bulan Desember 2023 tapi justru DIPA bisa terlambat dua bulan? Apapun jawabannya, kita tidak perlu masuk dalam keruwetan pertengkaran legislatif-yudikatif tersebut, karena kita tahu, ujung-ujungnya pastilah berbalas pantun, adu retorika, dan polemik tak berkesudahan, tapi kita juga tahu seperti tahun-tahun sebelumnya, mereka pasti sepakat juga.

Tapi masalahnya bagaimana caranya bisa sepakat? Di dalam ilmu “resolusi konflik” ada istilah; lobby, negosiasi, mediasi, advokasi hingga adjudikasi sebagai tahapan menyelesaikan kebuntuan atau konflik. Tapi dalam Politik, sering secara negatif disebut dengan istilah; “transaksi politik”, yang kemudian menjadi istilah “politik transaksional”. Biasanya, kalau sudah “terpaksa” di ujung waktu, daripada mendapat sanksi dari Pemerintah Pusat, maka segera mereka teken-teken; penyelesaiannya ada di wilayah tersebut; yaitu kesepakatan atas transaksi-transaksi anggaran tertentu.

Tersangka utamanya kita sama-sama tahu: yaitu pengalokasian anggaran, termasuk tentu soal “pokir”, yang di kalangan pengamat anggaran disebut sebagai “anak haram” politik anggaran itu. “Tak ada (dalam aturan) tapi ada; ada tapi tiada”. Sudah jadi rahasia umum. Rahasia kita bersama, yang kita kita bahas di warung-warung kopi, tanpa rasa malu lagi.

Maka catatan penting yang dapat diambil hikmahnya dari kondisi di atas, pertama; kita imbau agar elit politik Aceh tidak lagi menggunakan politik “sandera” dalam hal penetapan APBA, yang dapat berdampak pada kesejahteraan rakyat. Kedua; eksekutif dan legislatif perlu bersepakat tentang disiplin tata kelola, khususnya penetapan anggaran, jangan sampai melewati tahun berjalan. Ketiga; tempatkan kepentingan publik dibandingkan dengan kepentingan DPRA di satu pihak atau kepentingan eksekutif Pemerintah Aceh di pihak yang lain.  Keempat; APBA itu harta rakyat, maka hak rakyat didahulukan, dalam hal ini, anggarkan tepat waktu, dan realisasikan juga sesuai waktu, sehingga sesuai dengan target dan sasaran.

Baca Juga:  PSSB Bireuen akan Kontrak 23 Pemain, Butuh Anggaran Rp 300 Juta

Sebagai penutup; sebagai pejabat elite pemerintahan propinsi, sudah waktunya hentikan polemik-polemik yang tidak ada manfaatnya bagi publik. Sebab, setelah ketegangan-ketegangan yang tidak ada manfaatnya kepada rakyat tersebut, toh, ujung-ujungnya akan disepakati juga. Kasihani perasaan rakyat yang menonton hal tersebut sambil mengurut dada.

Jadi semoga, segera dalam minggu ini sudahi kesia-siaan ini. Wassalam.

*akademisi; aktivis; seniman.

 

Kata Kunci (Tags):
dipa apba, dpr aceh, tapa, banggar, wiratmadinata

Berita Terkini

Haba Nanggroe